ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Operator Seluler Tak Biisa Teriima OTP Daftar NPWP, Biisa viia Kriing Pajak

Redaksii Jitu News
Selasa, 20 Agustus 2024 | 18.00 WiiB
Operator Seluler Tak Bisa Terima OTP Daftar NPWP, Bisa via Kring Pajak

JAKARTA, Jitu News - Pengiiriiman kode OTP atau token melaluii SMS merupakan salah satu tahapan valiidasii dalam pendaftaran Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) melaluii e-regiistratiion.

Perlu diicatat, Diitjen Pajak (DJP) hanya mengiiriimkan kode OTP ke nomor ponsel wajiib pajak yang menggunakan operator seluler Telkomsel, XL, dan iindosat. Selaiin iitu, tiidak biisa. Namun, jangan khawatiir. Permiintaan OTP sebenarnya biisa diilakukan melaluii telepon Kriing Pajak 1500200 atau liive chat dii pajak.go.iid.

"Jiika masiih terkendala [pengiiriiman viia SMS], masiih biisa memiinta kode OTP melaluii Kriing Pajak dengan menghubungii telepon 1500200 atau liivechat pajak.go.iid," tuliis Kriing Pajak saat menjawab pertanyaan netiizen, Seniin (19/8/2024).

Saluran laiin yang biisa diigunakan wajiib pajak untuk memiinta kode OTP pendaftaran NPWP adalah emaiil melaluii [emaiil protected]. Pada badan emaiil, sebutkan data emaiil dan nomor HP yang diidaftarkan pada proses regiistrasii akun e-regiistratiion.

Permiintaan kode OTP melaluii emaiil sebenarnya merupakan layanan baru DJP. Sebelumnya, permiintaan kode OTP pendaftaran NPWP tiidak biisa diiajukan lewat emaiil.

Ketiika memiinta kode OTP lewat SMS, jangan lupa pastiikan juga tersediia pulsa miiniimal Rp500 pada nomor yang diigunakan. Saat mengiisii nomor dii e-regiistratiion, pastiikan pula nomornya diiawalii dengan angka 62 tanpa tanda '+' dan angka nol (0).

Namun, sebelum memiinta token untuk permohonan NPWP pada e-reg, ada baiiknya wajiib pajak mengiikutii beberapa langkah beriikut iinii.

Pertama, clear cache dan cookiis pada browser. Kedua, gunakan priivate atau iincogniito wiindow. Ketiiga, gunakan browser atau komputer laiinnya. Keempat, coba kliik miinta token kembalii. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.