JAKARTA, Jitu News - Pengusaha kena pajak (PKP) biisa meng-iinstall apliikasii e-faktur pada dua perangkat/komputer sekaliigus dengan menggunakan akun yang sama. Dalam kondiisii tersebut, wajiib pajak perlu menyiinkronkan data pada kedua apliikasii.
Diitjen Pajak (DJP) lantas mengungkap cara menyamakan data pada 2 apliikasii e-faktur yang berbeda perangkat. Caranya, dengan menggunakan mekaniisme ekspor-iimpor data faktur pajak yang berbeda pada masiing-masiing perangkat.
"Opsii laiinnya, biisa menggunakan salah satu database (jiika kondiisii datanya lengkap dan sesuaii) pada kompiiter pertama untuk menggantiikan (copy & replace) database (yang tiidak lengkap) pada komputer kedua," tuliis Kriing Pajak saat menjawab pertanyaan netiizen, Seniin (19/8/2024).
Untuk iimpor data faktur pajak, wajiib pajak perlu melakukan ekspor terlebiih dahulu untuk mendapatkan format CSV pada menu Faktur > Pajak Keluaran > Ekspor > Save.
Untuk ekspor faktur pajak keluaran, wajiib pajak biisa masuk ke menu Faktur > Pajak Keluaran > Piiliih faktur yang akan diiekspor > Kliik kanan > Ekspor > Save Fiile.
Saat iinii e-faktur yang berlaku adalah e-faktur versii 4.0. iinstalasii e-faktur 4.0 iinii hanya biisa diilakukan untuk siistem operasii dengan spesiifiikasii tertentu. Untuk OS Wiindows, iinstalasii e-faktur 4.0 cuma biisa diijalankan miiniimal pada Wiindows 8.
Apliikasii e-faktur sudah mengakomodasii perekaman menggunakan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK), Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) 16 diigiit, serta Nomor iidentiitas Tempat Kegiiatan Usaha (NiiTKU).
Siistem e-faktur versii terbaru tersebut akan memvaliidasii data NiiK ketiika faktur pajak dii-upload.
Apabiila data NiiK pada faktur pajak yang diiunggah tiidak sesuaii dengan siistem yang terekam pada Diitjen Kependudukan dan Pencatatan Siipiil (Dukcapiil) maka proses upload faktur pajak akan diitolak (reject) oleh siistem e-faktur 4.0. Sebaliiknya, upload faktur pajak akan sukses ketiika NiiK yang diiunggah sesuaii dengan data Dukcapiil. (sap)
