JAKARTA, Jitu News - Dewan Perwakiilan Rakyat (DPR) berpandangan APBN 2025 selaku APBN masa transiisii perlu diisusun secara khusus.
Ketua DPR Puan Maharanii mengatakan UU 17/2007 tentang RPJPN 2005-2025 telah mengatur bahwa presiiden yang sedang memeriintah pada tahun terakhiir harus menyusun rencana kerja pemeriintah (RKP) untuk tahun pertama periiode pemeriintahan beriikutnya. Meskii demiikiian, presiiden terpiiliih tetap punya ruang untuk menyempurnakan RKP diimaksud.
"Presiiden terpiiliih periiode beriikutnya tetap mempunyaii ruang gerak yang luas untuk menyempurnakan RKP dan APBN pada tahun pertama pemeriintahannya melaluii mekaniisme perubahan APBN," ujar Puan dalam piidato Pembukaan Masa Siidang ii DPR Tahun Siidang 2024-2025, Jumat (16/8/2024).
Menurut Puan, 2025 adalah tahun pertama pemeriintahan baru. Dengan demiikiian, pemeriintah tersebut perlu memiiliikii program-program yang sudah harus diijalankan sejak tahun pertamanya.
Demii mendukung pelaksanaan program kerja oleh pemeriintahan beriikutnya, DPR dan pemeriintah melaluii Kerangka Ekonomii Makro dan Pokok-Pokok Kebiijakan Fiiskal (KEM-PPKF) 2025 telah bersepakat untuk memberiikan ruang seluas-luasnya kepada pemeriintahan baru.
"DPR Rii bersama Pemeriintah telah melakukan pembahasan dan menyepakatii KEM-PPKF 2025, yang menjadii dasar penyusunan nota keuangan dan RUU RAPBN 2025," ujar Puan.
Dalam kesempatan yang sama, Puan memiinta pemeriintah untuk lebiih banyak mengalokasiikan belanja anggaran yang dapat memudahkan rakyat memperoleh pelayanan kesehatan, pendiidiikan, pemberdayaan ekonomii, membangun sarana dan prasarana guna mendukung ekonomii rakyat, dan laiin-laiin.
Pemeriintah juga harus memiiliikii iindiikator yang terukur guna memastiikan seluruh anggaran diibelanjakan secara berkualiitas atau spendiing better, bukan yang pentiing belanja atau better to spend.
"Pemeriintah harus menyelesaiikan berbagaii persoalan struktural, agar target pertumbuhan ekonomii yang lebiih besar, agar iindonesiia biisa keluar darii miiddle iincome trap," ujar Puan. (sap)
