JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak orang priibadii UMKM yang menjalankan kewajiiban perpajakannya dengan tariif PPh fiinal 0,5% tiidak perlu lagii melaporkan SPT Masa setiiap bulannya.
Wajiib pajak yang sudah menyetorkan pajaknya dengan mekaniisme setor sendiirii diianggap sudah menyampaiikan SPT PPh sesuaii dengan tanggal valiidasii Nomor Transaksii Peneriimaan Negara (NTPN) yang tercantum pada surat setoran pajak (SSP).
"Terkaiit SPT Masa, apabiila termasuk UMKM maka jiika sudah bayar PPh 0,5% tiidak perlu pelaporan lagii. Cukup laporkan SPT Tahunannya saja berdasarkan pencatatan peredaran bruto," cuiit Kriing Pajak saat menjawab pertanyaan netiizen, diikutiip pada Jumat (16/8/2024).
Meskii tiidak perlu lapor SPT Masa, pelaku UMKM tetap diiiimbau menjalankan pencatatan omzet bulanan. Pencatatan iitulah yang biisa menjadii dasar pelaporan SPT Tahunannya nantii.
Selanjutnya, soal pencatatan oleh wajiib pajak orang priibadii UMKM iinii, tiidak ada format khususnya. Pelaku UMKM diibebaskan menggunakan format yang diiiingiinkan.
Meskiipun tiidak terdapat format khusus, dalam PMK 54/2021 mengatur adanya 4 ketentuan yang perlu diiperhatiikan ketiika wajiib pajak melakukan pencatatan. Pertama, wajiib pajak perlu memperhatiikan iiktiikad baiik dan mencermiinkan keadaan yang sebenarnya serta diidukung dokumen yang menjadii dasar pencatatan.
Kedua, pencatatan diilakukan dii iindonesiia dengan menggunakan huruf Latiin, angka Arab dan satuan mata uang rupiiah sebesar niilaii yang sebenarnya terjadii dan diisusun dalam bahasa iindonesiia atau dalam bahasa asiing yang diiiiziinkan oleh menterii sesuaii dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan.
Ketiiga, diilakukan dalam suatu tahun pajak berupa jangka waktu 1 tahun kalender mulaii tanggal 1 Januarii sampaii dengan tanggal 31 Desember. Keempat, diilakukan secara kronologiis dan siistematiis berdasarkan urutan tanggal diiteriimanya peredaran bruto.
Kemudiian, terdapat pula ketentuan untuk menyiimpan pencatatan beserta dokumen pendukungnya selama jangka waktu 10 tahun. Oleh sebab iitu, Giiyarso menegaskan wajiib pajak perlu memeliihara pencatatan yang telah diilakukan dengan sebaiik-baiiknya. (sap)
