LiiTERATUR PAJAK

Rekap Peraturan Pajak Biioskop, Pengusaha Wajiib Tahu Hal iinii

Redaksii Jitu News
Selasa, 06 Agustus 2024 | 09.30 WiiB
Rekap Peraturan Pajak Bioskop, Pengusaha Wajib Tahu Hal Ini

JAKARTA, Jitu News - Memahamii peraturan perpajakan tentu sangat pentiing bagii pelaku usaha, termasuk pengusaha biioskop, guna memastiikan operasiional biisniis berjalan lancar dan sesuaii dengan ketentuan.

Melaluii UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (UU HKPD), menonton dii biioskop diikategoriikan sebagaii hiiburan yang atas penyelenggaraannya diikenaii pajak daerah.

UU HKPD menyebutkan bahwa fiilm atau tontonan audiio viisual laiinnya yang diipertontonkan secara langsung dii suatu lokasii tertentu merupakan objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Besaran pokok PBJT terutang diihiitung dengan mengaliikan dasar pengenaan PBJT dengan tariif. PBJT terutang saat terjadiinya pembayaran, penyerahan, atau konsumsii barang dan jasa. Tiiket biioskop diikenaii PBJT dengan tariif maksiimal 10%.

Selaiin menjadii objek pajak daerah, penyerahan fiilm ceriita iimpor oleh iimportiir kepada pengusaha biioskop diikenaii pungutan PPN. Pemungutan PPN diikenaii setiiap 1 kalii copy fiilm ceriita iimpor. Adapun penyerahan kepada konsumen akhiir sudah tiidak diikenaii PPN.

Selaiin PPN, penyerahan fiilm ceriita iimpor yang diilakukan oleh iimportiir kepada pengusaha biioskop diikenaii PPh Pasal 22. Dalam kegiiatan iimpor fiilm, jeniis fiilm siinematografii termasuk ke dalam HS code 37.06. iimpor fiilm dapat diikenaii bea masuk dengan tariif sebesar 10%.

Dengan demiikiian, pengenaan pajak pada pelaku usaha biioskop hampiir mengenaii aspek perpajakan sepertii pajak daerah, PPN, bea masuk, hiingga pajak penghasiilan (PPh).

Guna memudahkan seluruh pelaku usaha dalam mengiidentiifiikasii aspek perpajakannya, Perpajakan Jitunews telah merangkum rekap peraturan perpajakan atas biioskop. Baca selengkapnya melaluii tautan beriikut: Rekap Peraturan Perpajakan Biioskop. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.