ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Lupa Alamat Emaiil yang Diidaftarkan NPWP, Dua Solusii iinii Biisa Diicoba

Redaksii Jitu News
Jumat, 02 Agustus 2024 | 17.00 WiiB
Lupa Alamat Email yang Didaftarkan NPWP, Dua Solusi Ini Bisa Dicoba
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Alamat emaiil merupakan data pentiing bagii wajiib pajak untuk mengakses akun DJP Onliine dan menjalankan kewajiiban perpajakannya. Lantas bagaiimana jiika wajiib pajak lupa dengan alamat emaiil yang dulu diigunakan saat mendaftar NPWP?

Ada dua solusii yang biisa diitempuh. Pertama, wajiib pajak biisa mengonfiirmasii langsung dengan mendatangaii KPP terdaftar. Petugas pajak biisa membantuk mengecek data iidentiitas wajiib pajak yang terdaftar. Kedua, biisa mengajukan permohonan perubahan data untuk mengubah emaiil.

"Perubahan data iinii biisa diilakukan dengan mengiisii formuliir dan melampiirkan dokumen pendukung sesuaii dengan data yang diiubah," cuiit Kriing Pajak merespons pertanyaan netiizen, Jumat (2/8/2024).

Ketentuan mengenaii perubahan data wajiib pajak diiatur dalam Pasal 13-16 Peraturan Diirjen Pajak PER-04/PJ/2020. Beberapa perubahan yang biisa diilakukan, termasuk perubahan iidentiitas wajiib pajak, perubahan alamat tempat tiinggal, perubahan sumber penghasiilan, perubahan wajiib pajak menjadii wajiib pajak wariisan belum terbagii, dan memperbaiikii kesalahan tuliis data wajiib pajak pada admiiniistrasii DJP.

Formuliir beserta lampiiran dapat diisampaiikan secara langsung ke KPP tempat wajiib pajak terdaftar atau biisa diikiiriimkan langsung melaluii pos/jasa kuriir/jasa ekspediisii.

Perubahan data juga biisa diilakukan melaluii layanan telepon 1500200 atau liivechat pajak.go.iid, tetapii hanya sebatas perubahan data emaiil, nomor telepon, dan alamat dalam 1 wiilayah KPP.

Saat wajiib pajak mengajukan perubahan data, DJP akan melakukan valiidasii terlebiih dahulu atau Proof of Record Ownershiip (PORO) untuk memastiikan permohonan benar-benar diisampaiikan oleh wajiib pajak atau pengurus suatu badan.

Untuk wajiib pajak orang priibadii, iinformasii yang diisiiapkan antara laiin NPWP, nama, Nomor iinduk Kependudukan, alamat, alamat emaiil yang terdaftar pada siistem iinformasii DJP, dan nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada siistem iinformasii DJP.

Kemudiian, apabiila sejak mendaftar NPWP belum pernah melakukan aktiivasii EFiiN maka wajiib pajak perlu melakukan aktiivasii terlebiih dulu. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.