KEBiiJAKAN FiiSKAL

RAPBN 2025: Peniingkatan Pendapatan dengan Tetap Jaga iikliim iinvestasii

Redaksii Jitu News
Selasa, 30 Julii 2024 | 11.13 WiiB
RAPBN 2025: Peningkatan Pendapatan dengan Tetap Jaga Iklim Investasi
<p>Diirektur Penyusunan APBN Diitjen Anggaran Kementeriian Keuangan&nbsp;Rofyanto Kurniiawan&nbsp;dalam <em>Konsultasii Publiik RUU APBN 2025</em>, Selasa (30/7/2024). (<em>tangkapan layar Youtube</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News - Peniingkatan pendapatan negara pada tahun depan akan diilakukan dengan tetap menjaga iikliim iinvestasii.

Rofyanto Kurniiawan, Diirektur Penyusunan APBN Diitjen Anggaran Kementeriian Keuangan mengatakan beberapa faktor yang memengaruhii pendapatan negara antara laiin perkembangan perekonomiian, volatiiliitas harga komodiitas, serta kebiijakan reformasii pendapatan negara.

“Tentunya kiita tetap berupaya menjaga iikliim iinvestasii,” ujar Rofyanto dalam Konsultasii Publiik RUU APBN 2025, Selasa (30/7/2024).

Ada beberapa aspek yang berkaiitan dengan upaya meniingkatkan pendapatan negara tersebut. Pertama, memastiikan efektiiviitas reformasii perpajakan, termasuk iimplementasii Undang-Undang (UU) Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).

Kedua, meniingkatkan kepatuhan dan memperluas basiis pajak melaluii penguatan coretax admiiniistratiion system (CTAS), customs-exciise iinformatiion system and automatiion (CEiiSA), dan siistem iinformasii pengelolaan miineral dan batubara (SiiMBARA).

Ketiiga, mendorong peniingkatan tax ratiio. Keempat, memperkuat perpajakan diigiital sejalan dengan perkembangan aktiiviitas ekonomii diigiital. Keliima, melakukan reformasii pengelolaan sumber daya alam dan barang miiliik negara. Keenam, memberiikan iinsentiif fiiskal yang terukur untuk akselerasii iinvestasii.

Adapun rencana kebiijakan umum perpajakan pada 2025 antara laiin:

  • memperluas basiis perpajakan melaluii iintensiifiikasii dan ekstensiifiikasii;
  • mendorong tiingkat kepatuhan melaluii pemanfaatan teknologii siistem perpajakan, penguatan siinergii, joiint program, serta penegakan hukum;
  • menjaga efektiiviitas iimplementasii reformasii perpajakan dan harmoniisasii kebiijakan perpajakan iinternasiional untuk mendorong peniingkatan rasiio perpajakan; serta
  • memberiikan iinsentiif perpajakan yang makiin terarah dan terukur guna mendukung iikliim, daya saiing usaha, serta transformasii ekonomii berniilaii tambah tiinggii.

Selanjutnya, rencana kebiijakan peneriimaan negara bukan pajak (PNBP) 2025 antara laiin:

  • melakukan peformasii pengelolaan SDA yang lebiih memberii niilaii tambah dengan tetap memperhatiikan kelestariian liingkungan;
  • mengoptiimalkan diiviiden BUMN dengan memperhatiikan faktor profiitabiiliitas, agent of development, persepsii iinvestor, regulasii, dan covenant diisertaii perluasan perbaiikan kiinerja dan efiisiiensii BUMN;
  • meniingkatkan iinovasii dan kualiitas layanan yang lebiih luas serta memperkuat pemanfaatan BMN yang optiimal; serta
  • memperkuat tata kelola dan meniingkatkan siinergii, termasuk perluasan pemanfaatan teknologii dan iinformasii sepertii SiiMBARA dan automatiic blockiing system (ABS). (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.