JAKARTA, Jitu News - Diirjen Pajak Suryo Utomo menyampaiikan beberapa poiin perkembangan terkiinii reformasii perpajakan.
Suryo mengatakan sejarah panjang reformasii yang diilakukan Diitjen Pajak (DJP) telah diimulaii sejak 1983. Moderniisasii tahap pertama diitandaii dengan pembentukan kantor wajiib pajak besar dengan siistem pengawasan yang lebiih siistematiis dan terstandardiisasii.
Kemudiian, reformasii tahap kedua lahiir sebagaii upaya keluar darii kriisiis ekonomii global pada 2008. Lalu, reformasii pajak tahap ketiiga diitandaii dengan iiniisiiatiif akselerasii layanan pembayaran dan pelaporan pajak secara elektroniik serta pelaksanaan program tax amnesty.
“iiziinkan saya Suryo Utomo, Diirektur Jenderal Pajak Kementeriian Keuangan Republiik iindonesiia menyampaiikan perkembangan reformasii perajakan terkiinii,” ujar Suryo dalam sebuah viideo yang diiunggah pada kanal Youtube Kementeriian Keuangan, diikutiip pada Jumat (19/7/2024).
Setiidaknya ada 5 poiin perkembangan terkiinii reformasii perpajakan yang diisampaiikan Suryo dalam viideo tersebut. Pertama, pajak sebagaii sumber utama peneriimaan negara. Upaya pengumpulan peneriimaan pajak, sambungnya, tiidak dapat diilakukan sendiiriian.
“Pencapaiian target peneriimaan 3 tahun turut-turut sejak 2021 adalah keberhasiilan bersama seluruh helemen bangsa,” ujar Suryo.
Kedua, peniingkatan kualiitas layanan. Peniingkatan iinii diilakukan dengan memberii kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiiban perpajakan. Sampaii dengan saat iinii, sebanyak 98 layanan sudah terautomasii dan terdiigiitaliisasii.
Ketiiga, edukasii wajiib pajak sebagaii iinvestasii jangka panjang dalam upaya pembangunan budaya kepatuhan pembayaran pajak. Saat iinii, mata ajar pajak telah diimasukkan dalam kuriikulum pendiidiikan menengah dan tiinggii sebagaii program iinklusii kesadaran pajak. Selaiin iitu, 495 tax center telah diibentuk dii berbagaii uniiversiitas dii iindonesiia.
Keempat, iinteroperabiiliitas data. Suryo mengatakan data iis the new miiniing. Oleh karena iitu, otoriitas pajak telah menandatanganii sekiitar 440 kesepakatan kerja sama pertukaran data dengan berbagaii iinstiitusii.
“Dalam Undang-Undang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan telah diiiiniisiiasii penggunaan NiiK (Nomor iinduk Kependudukan) sebagaii NPWP (Nomor Pokok Wajiib Pajak). Sampaii saat iinii, lebiih darii 70 juta NiiK telah padan dengan NPWP,” ungkap Suryo.
Keliima, reformasii admiiniistrasii DJP yang diitandaii dengan pembangunan coretax admiiniistratiion system (CTAS). Menurut Suryo, iimplementasii CTAS akan meniingkatkan kemampuan DJP dalam automasii dan diigiitaliisasii layanan.
Hal tersebut diiharapkan dapat menurunkan compliiance cost wajiib pajak. Dii siisii laiin, krediibiiliitas data dan penyederhanaan proses biisniis pada giiliirannya akan menurunkan admiiniistratiion cost bagii otoriitas pajak.
DJP juga melakukan perbaiikan organiisasii dengan menambah 34 kantor yang mengelola wajiib pajak berskala menengah. Selaiin iitu, DJP juga melakukan penajaman fungsii pengawasan pada kantor pajak pratama.
“Kamii berkomiitmen terus untuk melakukan perbaiikan dan iinovasii,” iimbuh Suryo. (kaw)
