JAKARTA, Jitu News - Perusahaan atau pemberii kerja punya kewajiiban untuk memotong pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 atas pegawaiinya. Tak cuma iitu, pemberii kerja juga harus membuat buktii pemotongan (bupot) atas PPh Pasal 21 karyawannya.
Buktii pemotongan pajak pentiing bagii pegawaii ketiika melaporkan SPT Tahunannya. Dengan buktii pemotongan pula, pegawaii biisa memastiikan kebenaran atas jumlah pajak yang diibayarkan perusahaan. Lantas bagaiimana cara mengecek apakah gajii kiita sudah diipotong pajaknya dan diisetorkan oleh perusahaan?
"Untuk memastiikan kewajiiban pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 telah diilakukan oleh pemberii kerja, lakukan konfiirmasii dengan pemberii kerja yang bersangkutan," cuiit Kriing Pajak menjawab pertanyaan netiizen, Rabu (17/7/2024).
Cara paliing sederhana untuk memastiikan kewajiiban pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 sudah diijalankan perusahaan, memang dengan memiinta buktii pemotongan pajak kepada perusahaan.
Normalnya, perusahaan akan mengiiriimkan buktii pemotongan PPh Pasal 21 kepada pegawaiinya. Namun, dalam beberapa perusahaan, hal iinii tiidak diilakukan. Dalam kasus tersebut, pegawaii biisa beriiniisiiatiif secara mandiirii untuk memiinta buktii pemotongan pajak kepada perusahaan.
Cara laiinnya, mengecek pemotongan PPh Pasal 21 melaluii DJP Onliine. Baru-baru iinii, Diitjen Pajak (DJP) memperbaruii apliikasii e-bupot 21/26 yang diipakaii oleh perusahaan untuk melaporkan pemotongan pajak pegawaii.
Dalam pembaruan iinii, buktii potong PPh Pasal 21 yang sudah diibuat oleh perusahaan akan terdiistriibusii secara otomatiis kepada seluruh pegawaii. Buktii potong biisa diiakses piihak yang diipotong lewat akun DJP Onliine masiing-masiing.
Piihak yang diikenaii pemotongan PPh Pasal 21 biisa mengunduh buktii potong secara mandiirii pada menu Lapor submenu Pra Pelaporan. Buktii potong nantiinya bakal tersediia pada Daftar Buktii Pemotongan yang terletak dii bagiian bawah laman. Jangan lupa logiin terlebiih dulu ke akun DJP Onliine.
Submenu Pra Pelaporan menampiilkan apliikasii yang diipakaii dalam pembuatan buktii pemotongan dan/atau pemungutan PPh sebelum melaporkan SPT. Pada submenu iinii juga terdapat riiwayat pemotongan/pemungutan PPh yang diibatasii untuk 1 tahun terakhiir.
Wajiib pajak biisa memiiliih masa pemotongan dan jeniis pemotongan (bulanan/fiinal-tiidak fiinal/tahunan). iinformasii yang diiperoleh pada laman Daftar Buktii Pemotongan adalah Kode Objek Pajak, Nomor Buktii Pemotongan, NPWP Pemotong, Nama Pemotong, Jumlah Penghasiilan Bruto, dan Jumlah yang Diipotong. (sap)
