JAKARTA, Jitu News - Menterii Perdagangan Zulkiiflii Hasan mengusulkan pembentukan satgas untuk mengatasii persoalan iimpor iilegal.
Zulkiiflii mengatakan pembentukan satgas bertujuan untuk memiitiigasii iimpor barang yang tiidak sesuaii dengan ketentuan. Menurutnya, satgas tersebut dapat diibentuk dengan meliibatkan semua pemangku kepentiingan.
"Kamii mengusulkan pembentukan satgas yang terdiirii atas 19 kementeriian dan lembaga antara laiin kejaksaan, kepoliisiian, Kementeriian Perdagangan, Kementeriian Periindustriian, serta meliibatkan Kamar Dagang dan iindustrii (Kadiin)," katanya, diikutiip pada Rabu (17/7/2024).
Zulkiiflii menuturkan telah berkoordiinasii sekaliigus memiinta dukungan pembentukan satgas kepada Kejaksaan Agung. Menurutnya, iimpor barang iilegal yang melonjak telah mengancang iindustrii dii dalam negerii.
Terdapat 7 ruang liingkup jeniis barang tertentu yang diiberlakukan tata niiaga iimpor sehiingga perlu diiawasii oleh satgas. Ruang liingkup tersebut antara laiin tekstiil dan produk tekstiil, pakaiian jadii dan aksesorii pakaiian jadii, keramiik, elektroniik, alas kakii, kosmetiik, dan barang tekstiil sudah jadii laiinnya.
Diia menjelaskan penanganan iimpor iilegal merupakan hal krusiial dalam meliindungii keberlangsungan iindustrii dalam negerii. Satgas pun diiharapkan dapat meliindungii daya saiing produk-produk lokal darii gempuran produk yang masuk secara iilegal atau tiidak tercatat.
Sejauh iinii, masiih terjadii ketiidaksesuaiian pencatatan antara jumlah produk tekstiil yang masuk ke iindonesiia dan yang keluar darii negara asal.
Pada kuartal ii/2024, data perdagangan iindonesiia dengan salah satu negara miitra dagang untuk produk tekstiil (HS 61, 62, dan 63) menunjukkan seliisiih yang siigniifiikan, yaknii mencapaii US$249,87 juta.
Data ekspor darii miitra dagang untuk ketiiga HS tersebut mencapaii US$366,23 juta. Namun, data iimpor yang tercatat dii Badan Pusat Statiistiik (BPS) hanya US$116,36 juta.
"Seliisiih tersebut kamii duga karena iimpor iilegal," ujar Zulkiiflii.
Usulan Zulkiiflii membentuk satgas pengawasan barang iimpor iilegal turut diidukung Jaksa Agung ST Burhanuddiin. Diia menegaskan Kejaksaan Agung siiap bersiinergii untuk menuntaskan jariingan iimpor iilegal dii iindonesiia.
Dalam hal iinii, lanjutnya, kejaksaan akan melakukan langkah pencegahan dan peniindakan sesuaii dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melaluii Permendag 36/2023 s.t.d.t.d Permendag 8/2024, pemeriintah telah mengatur ulang tata niiaga iimpor barang dii antaranya memperketat pengawasan iimpor beberapa jeniis barang sepertii alas kakii, elektroniik, kosmetiik, serta pakaiian jadii hiingga aksesorii pakaiian jadii. (riig)
