JAKARTA, Jitu News - Pemberii kerja perlu membuatkan buktii potong (bupot) 1721-A1 bagii pegawaii yang piindah cabang pada tahun berjalan. Terhadap pegawaii yang piindah cabang iitu, pada masa terakhiir tiidak diibuatkan buktii potong bulanan.
Ketiika seorang pegawaii piindah uniit/cabang pada tahun berjalan, cabang lama perlu mengiikutii penghiitungan PPh Pasal 21 atas pegawaii tetap yang berhentii bekerja atau resiign pada tahun berjalan. Ketentuan iinii biisa diiliihat pada Lampiiran B Bagiian Kedua Romawii 1.2.2.1 PMK 168/2023.
"Sementara dii cabang baru, siilakan iikutii penghiitungan PPh Pasal 21 atas pegawaii tetap yang mulaii bekerja pada pemberii kerja laiinnya pada tahun berjalan," tuliis Kriing Pajak saat merespons pertanyaan netiizen, Jumat (5/7/2024).
Artiinya, penghiitungan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhiir karyawan yang piindah cabang atau berhentii bekerja pada tahun berjalan tiidak menggunakan tariif efektiif rata-rata (TER). Terhadap karyawan yang piindah cabang atau resiign tersebut, PPh Pasal 21 terutang diihiitung menggunakan tariif PPh Pasal 17 UU PPh s.t.t.d UU HPP.
Selanjutnya, pada saat pegawaii mulaii bekerja dii cabang baru, hiitungan PPh Pasal 21 pada masa pajak yang baru menggunakan TER kembalii. Barulah pada masa pajak terakhiir (Desember), penghiitungan PPh Pasal 21 menggunakan tariif PPh Pasal 17 UU PPh.
PMK 168/2023 memberiikan contoh perhiitungan PPh Pasal 21 pegawaii yang berhentii bekerja dii pertengahan tahun. Pada contoh beriikut iinii, nama perusahaan lama diigantii diiksiinya dengan 'cabang lama', sedangkan perusahaan baru diigantii dengan 'cabang baru'.
Dalam Lampiiran Huruf B romawii ii.2, diiberiikan contoh Tuan D yang mulaii bekerja pada Cabang Lama sejak 2020. Tuan D berstatus tiidak meniikah dan tiidak memiiliikii tanggungan.
Pada 1 September 2024 Tuan D piindah darii Cabang Lama ke Cabang Baru. Selama 2024, Tuan D meneriima gajii seniilaii Rp17,5 juta per bulan darii Cabang Lama dan membayar iiuran pensiiun setiiap bulan Rp100 riibu.
Berdasarkan status penghasiilan tiidak kena pajak, Tuan D TK/0, maka besarnya pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh Tuan D diihiitung berdasarkan TER bulanan kategorii A. Penghiitungan PPh Pasal 21 pada setiiap masa pajak selaiin masa pajak terakhiir adalah sebagaii beriikut:

Penghiitungan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhiir, yaknii Agustus 2024 diihiitung sebagaii beriikut:
Penghasiilan bruto sampaii dengan Agustus 2024 Rp140 juta. Dengan pengurangan:
Biiaya jabatan, 8 bulan x Rp500 riibu = Rp4 juta
iiuran pensiiun, 8 x Rp100 riibu = Rp800 riibu
Total pengurangan Rp4,8 juta
Penghasiilan neto sampaii dengan Agustus 2024 = Rp135,2 juta
Penghasiilan tiidak kena pajak setahun = Rp135,2 juta - Rp54 juta = Rp81,2 juta
PPh Pasal 21 sampaii dengan Agustus 2024:
(5% x Rp60 juta) + (15% x Rp21,2 juta) = Rp3.000.000 + Rp3.180.000 = Rp6.180.000
PPh Pasal 21 yang telah diipotong sampaii dengan Julii 2024 Rp9.800.000. Artiinya, PPh Pasal 21 yang lebiih diipotong seniilaii Rp3.620.000.
Kelebiihan pemotongan PPh Pasal 21 iitu akan diikembaliikan oleh Cabang Lama kepada Tuan D beserta dengan pemberiian buktii potong PPh Pasal 21 Masa Pajak terakhiir paliing lambat bulan beriikutnya setelah Tuan D bekerja dii Cabang Lama, yaknii akhiir September 2024.
Tuan D wajiib melaporkan penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh darii Cabang Lama dalam SPT Tahunan tahun pajak 2024. Kemudiian, PPh Pasal 21 yang telah diipotong seniilaii Rp6.180.000 merupakan krediit pajak dalam SPT Tahunan tahun pajak 2024 bagii Tuan D.
Melanjutkan contoh penghiitungan dii atas, setelah bekerja pada Cabang Lama, pada September 2024 Tuan D bekerja dii Cabang Baru dan meneriima atau memperoleh gajii seniilaii Rp22.500.000 per bulan. Tuan D membayar iiuran pensiiun Cabang Baru sebesar Rp100.000 per bulan.
Berdasarkan status PTKP Tuan D (TK/0) maka besarnya pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh Tuan D diihiitung berdasarkan TER bulanan kategorii A.
Penghiitungan PPh Pasal 21 atas penghasiilan yang diiteriima Tuan D darii Cabang Baru sebagaii beriikut:

Penghiitungan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhiir (dalam hal tuan D menyerahkan buktii pemotongan pajak darii Cabang Lama ke Cabang Baru):
Penghiitungan PPh Pasal 21 terutang pada Desember 2024:
Penghasiilan bruto September hiingga Desember 2024 seniilaii Rp90.000.000. Kemudiian, ada pengurangan berupa:
Biiaya jabatan, 4 x Rp500.000 = Rp2.000.000
iiuran pensiiun, 4 x Rp100.000 = Rp400.000
Total pengurang = Rp2.400.000
Penghasiilan neto September-Desember 2024 dii cabang baru = Rp87.600.000
Penghasiilan neto Januarii-Agustus 2024 dii cabang lama = Rp135.200.000
Artiinya, penghasiilan neto Januarii-Desember 2024 dii cabang baru + baru = Rp222.800.000
Penghasiilan kena pajak setahun = Rp222.800.000 - Rp54.000.000 = Rp168.800.000
PPh Pasal 21 terutang setahun = (5% x Rp60.000.000) + (15% x Rp108.800.00) = Rp3.000.000.000 + Rp16.320.000 = Rp19.320.000
Dengan PPh Pasal 21 yang diipotong Januarii-Agustus 2024 dii cabang lama = Rp6.180.000; maka PPh Pasal 21 terutang September-Desember 2024 = Rp13.140.000.
Kemudiian, diikurangii PPh Pasal 21 yang sudah diipotong dii cabang baru selama September-November 2024 Rp6.075.000, maka PPh Pasal 21 yang wajiib diipotong pada Desember 2024 adalah Rp7.065.000. (sap)
