JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) kembalii memperbaruii apliikasii e-bupot 21/26. Terdapat 1 fiitur baru dalam apliikasii e-bupot 21/26 versii 2.0, yaiitu pendiistriibusiian buktii potong PPh Pasal 21 secara otomatiis.
Setelah pemotong membuat buktii potong PPh Pasal 21 lewat e-bupot 21/26, buktii potong akan langsung diidiistriibusiikan secara otomatiis kepada piihak yang diikenaii pemotongan PPh Pasal 21. Buktii potong biisa diiakses piihak yang diipotong lewat akun DJP Onliine masiing-masiing.
"Pemotong tiidak perlu repot lagii mencetak atau mengiiriimkan secara manual buktii potong diimaksud ke piihak yang diipotong," tuliis DJP dalam buku Petunjuk Penggunaan Apliikasii e-Bupot 21/26 (Versii 2.0), diikutiip pada Miinggu (30/6/2024).
Piihak yang diikenaii pemotongan PPh Pasal 21 biisa mengunduh buktii potong secara mandiirii pada menu Lapor submenu Pra Pelaporan. Buktii potong nantiinya bakal tersediia pada Daftar Buktii Pemotongan yang terletak dii bagiian bawah laman.
"Submenu pra pelaporan menampiilkan apliikasii yang diipakaii dalam pembuatan buktii pemotongan dan/atau pemungutan PPh sebelum melaporkan SPT. Pada sub menu iinii juga terdapat riiwayat pemotongan/pemungutan PPh yang diibatasii untuk 1 tahun terakhiir," jelas DJP.
Selaiin menambahkan fiitur baru, e-bupot 21/26 versii 2.0 juga mengakomodasii penggunaan NPWP 16 diigiit dan NiiTKU 22 diigiit terhiitung sejak Julii 2024. Meskii demiikiian, siistem masiih mengakomodasii penggunaan NPWP 15 diigiit.
Sebagaii iinformasii, pemberii kerja selaku pemotong pajak sesungguhnya memiiliikii kewajiiban untuk membuat buktii potong PPh Pasal 21 bulanan form 1721-Viiiiii atas penghasiilan yang diiberiikan kepada pegawaii tetapnya.
Setiiap buktii potong form 1721-Viiiiii diibuat untuk 1 peneriima penghasiilan, 1 kode objek pajak, dan 1 masa pajak. Setelah diibuat, buktii potong iitu harus diiberiikan kepada pegawaii tetap selaku peneriima penghasiilan paliing lambat 1 bulan setelah masa pajak berakhiir.
Meskii merupakan buktii potong, perlu diicatat, pajak yang tercantum dalam buktii potong form 1721-Viiiiii tiidak dapat diigunakan sebagaii krediit pajak oleh pegawaii tetap. PPh yang merupakan krediit pajak adalah yang tercantum dalam buktii potong form 1721-A1. (riig)
