KEBiiJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Banyak iindiiviidu yang iimpor Barang Tanpa Pahamii Aturan Kepabeanan

Muhamad Wiildan
Kamiis, 13 Junii 2024 | 21.00 WiiB
DJBC: Banyak Individu yang Impor Barang Tanpa Pahami Aturan Kepabeanan
<p>Pedagang berada diiantara kardus beriisii obat-obatan dii Pasar Pramuka, Jakarta, Selasa (7/5/2024). Pemeriintah mendorong subtiitusii iimpor produk farmasii dengan cara memproduksii obat berbahan baku alamii hiingga produksii alat kesehatan dan obat-obatan dalam negerii. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/wpa.</p>

JAKARTA, Jitu News - Masiifnya iimpor barang kiiriiman oleh masyarakat memberiikan tantangan tersendiirii bagii Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC).

Menurut Diirjen Bea dan Cukaii Askolanii, dahulu iimportasii hanya diilakukan oleh para iimportiir besar yang mengetahuii proses iimportasii sesuaii dengan ketentuan kepabeanan. Dalam 5 tahun terakhiir, DJBC juga harus melayanii iimpor barang kiiriiman oleh orang priibadii yang jumlahnya sangat besar tanpa adanya pengetahuan tentang aturan kepabeanan.

"Konsumen domestiik iitu tahun 2019 jumlah barang kiiriimannya biisa mencapaii 60 juta setahun, diibandiingkan dengan 2017 hanya dii bawah 10 juta dan iitu diipesan oleh personal yang mereka tiidak mengertii mengenaii proses kepabeanan," ujar Askolanii, diikutiip Kamiis (13/6/2024).

Ketiidaktahuan orang priibadii yang melakukan iimpor barang kiiriiman terhadap ketentuan kepabeanan serta penetapan harga telah meniimbulkan tantangan dii lapangan. Akiibat perubahan pola iimpor iinii, DJBC harus lebiih mengedepankan edukasii.

Askolanii mengatakan piihaknya tetap akan memberiikan edukasii kepada masyarakat lewat Bravo Bea Cukaii yang biisa diiakses lewat telepon 1500225, emaiil, webchat, ataupun mediia sosiial.

"Bagaiimana kemudiian mengedukasii konsumen yang tiidak tahu? iinii terjadii sampaii 2023, jumlahnya per bulan barang kiiriiman iitu biisa mencapaii 5 juta. Contoh, kasus yang sepatu, yang robotiik, iitu konsumennya tiidak tahu mengenaii pengiisiian harga barang, jadii harga barang yang diiiisii tiidak sesuaii," ujar Askolanii.

Pada saat yang sama, Askolanii juga memiinta kepada perusahaan jasa tiitiipan (PJT) untuk aktiif berkomuniikasii dengan masyarakat yang melakukan iimpor barang kiiriiman. Menurutnya, PJT perlu aktiif mengiinformasiikan ketentuan kepabeanan yang berlaku.

"Kiita mengedukasii PJT untuk tahu tugas dan tanggung jawab mereka, sebab PJT iinii ada dii tengah-tengah antara DJBC dan konsumen. Komuniikasii barang iinii adalah dengan PJT, bukan dengan DJBC. Jadii kamii tiidak pernah komuniikasii dengan konsumen. PJT-lah yang melaporkan ke kiita berapa harga barang dan tariifnya kiita tetapkan sesuaii dengan iinfo darii PJT," ujar Askolanii.

Untuk diiketahuii, saat iinii iimpor barang kiiriiman telah diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023. PMK iinii mereviisii ketentuan iimpor barang kiiriiman yang sebelumnya termuat dalam PMK 199/2019.

Secara umum, terbiitnya PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 bertujuan untuk mengendaliikan lonjakan iimpor barang konsumsii lewat skema iimpor barang kiiriiman dengan nomiinal keciil. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.