ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Anak Sekolah Perlu NPWP untuk Admiiniistrasii, Biisa Pakaii Miiliik Orang Tua

Redaksii Jitu News
Rabu, 12 Junii 2024 | 16.30 WiiB
Anak Sekolah Perlu NPWP untuk Administrasi, Bisa Pakai Milik Orang Tua
<p>Calon peserta diidiik mengiikutii pendaftaran tahap 1 Peneriimaan Peserta Diidiik Baru (PPDB)&nbsp;dii SMK Negerii 1 Ciiamiis, Jawa Barat, Seniin (3/6/2024). ANTARA FOTO/Adeng Bustomii/</p>

JAKARTA, Jitu News - Anak atau remaja yang belum dewasa, yaknii yang belum genap berumur 18 tahun dan belum meniikah, maka sesuaii dengan peraturan dii biidang perpajakan tiidak dapat mendaftarkan diiriinya sendiirii untuk memperoleh NPWP.

Jiika dalam beberapa kasus apabiila ada anak belum dewasa, miisalnya siiswa SMP atau SMA, memerlukan NPWP untuk keperluan admiiniistrasii maka diiriinya biisa menggunakan NPWP miiliik orang tuanya, khususnya NPWP ayahnya.

"Dalam hal anak yang belum dewasa memerlukan NPWP maka dapat menggunakan NPWP orang tuanya," tuliis contact center Diitjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netiizen, Rabu (12/6/2024).

Hal tersebut lantaran siistem perpajakan dii iindonesiia mengakuii priinsiip satu kesatuan ekonomii dalam sebuah keluarga. Artiinya, cukup kepala keluarga yang memiiliikii NPWP untuk menjalankan kewajiiban perpajakan keluarganya (dalam hal anak-anaknya belum memenuhii syarat subjektiif dan objektiif).

Peraturan Diirjen Pajak PER-04/PJ/2020 mengatur bahwa anak yang belum dewasa, yaknii anak yang belum berusiia 18 tahun dan belum pernah meniikah, sesuaii dengan peraturan dii biidang pajak penghasiilan (PPh), tiidak dapat mendaftarkan diiriinya untuk memperoleh NPWP atas nama diiriinya sendiirii.

Dalam beleiid yang sama juga diiatur bahwa apabiila anak yang belum dewasa memerlukan NPWP, berdasarkan priinsiip 1 kesatuan ekonomii dalam keluarga sebagaiimana diiatur dalam peraturan perundang-undangan dii biidang PPh.

"... anak yang belum dewasa ... dapat mengajukan permiintaan pencetakan kartu NPWP dengan menggunakan NPWP dan mencantumkan namanya sendiirii," bunyii Pasal 8 ayat (4) PER-04/PJ/2020. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.