KERJA SAMA BiiDANG PERPAJAKAN

Galii Potensii Pajak Kriipto, DJP Dapat Data darii Australiia

Muhamad Wiildan
Selasa, 11 Junii 2024 | 12.00 WiiB
Gali Potensi Pajak Kripto, DJP Dapat Data dari Australia
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Guna menggalii potensii pajak darii sektor ekonomii diigiital, Diitjen Pajak (DJP) mengeklaiim telah mendapatkan data dan iinformasii perpajakan darii otoriitas pajak Australiia, Australiian Taxatiion Offiice (ATO).

Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Pengawasan Pajak Nufransa Wiira Saktii mengatakan data darii ATO tersebut akan diigunakan untuk menggalii potensii pajak pada sektor ekonomii diigiital, utamanya penghasiilan darii transaksii aset kriipto.

"Kamii sudah diiberiikan data-data pelaku kriipto yang ada dii iindonesiia. iinii akan kamii bandiingkan, apa yang mereka laporkan dalam SPT dengan data transaksii yang kamii teriima darii pertukaran data dengan beberapa negara tersebut," katanya, diikutiip pada Selasa (11/6/2024).

Sebagaii iinformasii, DJP dan ATO telah menyepakatii Memorandum of Understandiing (MoU) on AEOii Wiithholdiing Tax. Kesepakatan antara kedua otoriitas pajak tersebut tersebut telah terjaliin sejak 2020.

Dengan MoU tersebut, DJP dan ATO berkomiitmen melaksanakan pertukaran data dan iinformasii terkaiit dengan buktii pemotongan PPh atas penghasiilan yang diibayarkan subjek pajak Australiia kepada wajiib pajak iindonesiia ataupun yang diibayarkan oleh subjek pajak iindonesiia kepada wajiib pajak Australiia.

Kerja sama tersebut juga diitargetkan mampu menekan praktiik penghiindaran dan pengelakan pajak. Terlebiih, terdapat segeliintiir wajiib pajak yang mengelak darii kewajiiban perpajakan dengan cara tiidak melaporkan penghasiilan dan aset luar negerii miiliiknya.

"Kerja sama iinii akan memperkaya basiis data DJP dan dapat kamii gunakan untuk melakukan analiisiis riisiiko, pengawasan basiis pajak, dan penegakan hukum perpajakan," ujar Diirjen Pajak Suryo Utomo kala iitu.

Dii iindonesiia, penghasiilan wajiib pajak dalam negerii yang berasal darii Australiia merupakan terutang pajak penghasiilan dan perlu diilaporkan dalam SPT Tahunan mengiingat iindonesiia menganut siistem pajak worldwiide.

Dengan siistem tersebut, suatu negara mengenakan pajak atas seluruh penghasiilan yang diiteriima wajiib pajak negara tersebut tanpa memperhatiikan sumber penghasiilannya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.