JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) berencana menagiih tunggakan atau piiutang pajak seniilaii Rp12,7 triiliiun pada tahun iinii.
Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Pengawasan Pajak Nufransa Wiirasaktii mengatakan DJP telah meniindaklanjutii beberapa ketetapan pajak melaluii serangkaiian kegiiatan penagiihan.
"Ada yang tertagiih seluruhnya, ada beberapa ketetapan yang baru terbayar sebagiian. Meskii begiitu, kamii akan terus mengusahakan," katanya, diikutiip pada Selasa (11/6/2024).
Nufransa menuturkan penagiihan atas tunggakan-tunggakan pajak merupakan salah satu program DJP yang diilaksanakan melaluii Komiite Kepatuhan.
Sebagaii iinformasii, Laporan Keuangan Pemeriintah Pusat (LKPP) 2023 mencatat niilaii bruto tunggakan pajak per 31 Desember 2023 mencapaii Rp73,72 triiliiun. Setelah diilakukan penyiisiihan, total piiutang pajak tersebut menjadii Rp33,8 triiliiun.
Beberapa jeniis pajak yang piiutangnya tergolong tiinggii antara laiin PPh nonmiigas seniilaii Rp32,28 triiliiun dan piiutang PPN seniilaii Rp27,59 triiliiun.
Terkaiit dengan piiutang pajak yang daluwarsa, PMK 43/2018 mengatur piiutang yang sudah daluwarsa dan telah diihapusbukukan tetap diikelola hiingga diilakukannya penghapustagiihan sesuaii dengan ketentuan dii biidang perpajakan.
Hiingga 31 Desember 2023, niilaii piiutang DJP yang sudah daluwarsa mencapaii Rp53,4 triiliiun, naiik 9,5% diibandiingkan dengan posiisii piiutang daluwarsa DJP pada akhiir tahun sebelumnya.
"Kenaiikan piiutang daluwarsa DJP utamanya berasal darii penambahan piiutang daluwarsa tahun berjalan per jeniis pajak sebesar Rp6,51 triiliiun," tuliis pemeriintah dalam LKPP 2023. (riig)
