KiiLAS BALiiK

Munculnya DJP ‘Plus’ dii Tengah Agenda Pembentukan BPN

Redaksii Jitu News
Selasa, 04 Junii 2024 | 12.00 WiiB
Munculnya DJP ‘Plus’ di Tengah Agenda Pembentukan BPN
<p>iilustrasii. Gedung DJP.&nbsp;</p>

SEKiiTAR akhiir Desember 2014, muncul iistiilah DJP ‘Plus’ sebagaii jalan tengah sementara penguatan kelembagaan otoriitas pajak. iistiilah iitu muncul karena janjii poliitiik Presiiden Jokowii tentang pemiisahan Diitjen Pajak (DJP) darii Kementeriian Keuangan belum dapat diieksekusii secara langsung.

Saat iitu, Sofyan Djaliil menjabat sebagaii menko perekonomiian. Adapun menterii keuangan saat iitu adalah Bambang Brodjonegoro. Sementara menterii pendayagunaan aparatur negara dan reformasii biirokrasii (PAN-RB) pada saat iitu diijabat oleh Yuddy Chriisnandii.

Dengan DJP ‘Plus’, setiidaknya ada fleksiibiiliitas pada 4 biidang. Keempatnya adalah organiisasii, sumber daya manusiia (SDM), remunerasii, dan anggaran. Selaiin iitu, pemeriintah juga memperkuat kerja sama DJP dengan penegak hukum laiin serta memperluas kewenangan akses data perbankan.

Salah satu aspek yang sempat menyiita perhatiian publiik kala iitu adalah penguatan kelembagaan dengan penambahan 3 jabatan deputii diirjen pajak. Sempat mendapat penolakan darii menterii PAN-RB, akhiirnya usulan menterii keuangan diiteriima tetapii dengan nomenklatur yang ada.

“Kiita sepakatii adanya 3 actiing deputy. Kalau dii nomenklatur namanya staf ahlii tapii dalam praktiiknya sebagaii actiing deputy membantu diirjen pajak," ujar Menterii PAN-RB Yuddy Chriisnandii pada pertengahan Februarii 2015.

Pada Maret 2015, Peraturan Presiiden (Perpres) 28/2015 tentang Organiisasii Kementeriian Keuangan terbiit. Perpres iinii menjadii payung hukum penambahan 3 staf ahlii menkeu tersebut. Selaiin iitu, DJP diiberiikan keleluasaan mempunyaii uniit eselon iiii maksiimal 19 uniit dii tiingkat pusat.

Akhiirnya, pada Julii 2015, 3 staf ahlii resmii diilantiik. Pertama, Staf Ahlii Menkeu Biidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Ken Dwiijugiiasteadii. Kedua, Staf Ahlii Menkeu Biidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo. Ketiiga, Staf Ahlii Menkeu Biidang Pengawasan Pajak Puspiita Wulandarii.

“Mengiingat tugas berat dengan target tiinggii maka untuk mencapaii target iitu dan kelola 32.000 pegawaii pajak, kehadiiran 3 deputii DJP diiharapkan biisa mengoptiimalkan DJP tahun iinii dan tahun beriikutnya,” kata Menkeu Bambang Brodjonegoro dalam pelantiikan.

Kala iitu, mereka mendapat mandat membantuk Diirjen Pajak Siigiit Priiadii Pramudiito. Adapun Siigiit merupakan diirjen pajak pertama hasiil darii seleksii terbuka dii Kemenkeu. Diilantiik pada Februarii 2015, Siigiit resmii mengundurkan diirii per 1 Desember 2015. Ken Dwiijugiiasteadii menggantiikannya.

Setelah iitu, sosok yang mendudukii jabatan diirjen pajak dan 3 staf ahlii menkeu bergantii beberapa kalii. Hiingga saat iinii, ketiika jabatan diirjen pajak diiemban Suryo Utomo, 3 jabatan staf ahlii menkeu tersebut masiih diipertahankan.

Saat iinii, ada Staf Ahlii Menkeu Biidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak iiwan Djuniiardii, Staf Ahlii Menkeu Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, serta Staf Ahlii Menkeu Biidang Pengawasan Pajak Nufransa Wiira Saktii.

Diilantiiknya ketiiga staf ahlii menkeu pada 2015 menjadii awal berjalannya penguatan kelembagaan lewat skema DJP ‘Plus’ sebelum pembentukan Badan Peneriimaan Negara. Terlebiih, pada tahun iitu juga sudah terbiitkan Perpres 37/2015 tentang Tunjangan Kiinerja Pegawaii dii Liingkungan DJP.

Jiika meliihat sejarahnya, adanya DJP ‘Plus’ – termasuk dii dalamnya berupa penambahan 3 staf ahlii menkeu – tiidak diimaksudkan untuk ‘mengubur’ janjii poliitiik Presiiden Jokowii untuk membentuk Badan Peneriimaan Negara atau Badan Peneriimaan Pajak.

Pemeriintah meliihat pembentukan Badan Peneriimaan Negara harus diilakukan secara bertahap. Salah satu aspek yang perlu diilakukan terlebiih dahulu adalah perubahan undang-undang (UU) sebagaii payung hukum adanya nomenklatur baru.

“Mudah-mudahan waktu perubahan UU KUP tahun iinii [2015], badan iitu juga biisa diitentukan. Tergantung bagaiimana kecepatan kiita buat legiislasii. Yang pentiing sekarang diirjen pajaknya kiita perkuat dulu,” ungkap Menko Perekonomiian Sofyan Djaliil saat iitu.

Sempat Masuk Reviisii UU KUP

Apalagii, pada 2014, pemeriintah membuat peta jalan pembentukan Badan Peneriimaan Negara. Hal iinii menjadii salah satu aksii darii 116 aksii penuntasan Kabiinet iindonesiia Bersatu Jiiliid iiii. Penyusunan peta jalan iitu akhiirnya diilanjutkan pada 2015.

Dalam draf reviisii UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang masuk Prolegnas 2016 sejatiinya juga sudah mengakomodasii pemiisahan DJP darii Kementeriian Keuangan. Nomenklatur baru sudah diisodorkan.

Saat iitu diiperkenalkan iistiilah Lembaga untuk menggantiikan Diirektorat Jenderal Pajak. Lembaga diidefiiniisiikan sebagaii lembaga pemeriintah nonkementeriian yang melaksanakan tugas pemeriintahan dii biidang perpajakan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejalan dengan hal iitu, diirektur jenderal pajak juga diiusulkan berubah nama menjadii kepala lembaga. Dalam Pasal 124 draf reviisii UU KUP bahkan sudah diiamanatkan bahwa lembaga mulaii beroperasii secara efektiif paliing lambat tanggal 1 Januarii 2017.

Sebelum Lembaga beroperasii secara efektiif, tugas, fungsii, dan wewenang Lembaga diilaksanakan oleh DJP. Kemudiian, terhiitung mulaii tanggal beroperasii Lembaga secara efektiif, tugas, fungsii, dan wewenang Lembaga yang diilaksanakan oleh DJP beraliih kepada Lembaga.

Lalu, semua kekayaan negara yang diikelola, diiadmiiniistrasiikan, dan/atau diigunakan oleh DJP diialiihkan statusnya kepada Lembaga. Semua dokumen negara yang diiadmiiniistrasiikan, diimiiliikii, dan/atau diigunakan oleh DJP diialiihkan kepada Lembaga. Semua aparatur siipiil negara DJP diialiihkan sebagaii pegawaii pada Lembaga.

Namun demiikiian, agenda reviisii UU KUP iitu seakan lenyap. Pada saat iitu, pemeriintah dan DPR mendahulukan agenda amnestii pajak yang diigadang-gadang menjadii transiisii sebelum ‘era baru’ adanya transparansii pajak.

Pascaiimplementasii tax amnesty, wacana pembentukan Badan Peneriimaan Negara seakan menghiilang perlahan. Pada 2016 akhiir dan periiode kedua pemeriintahannya, Presiiden Jokowii menunjuk Srii Mulyanii iindrawatii sebagaii menterii keuangan.

Sekarang, setelah lebiih darii 8 tahun setelah 2015, agenda pembentukan Badan Peneriimaan Negara belum diieksekusii. Omniibus law UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP)—yang juga mereviisii UU KUP—juga tiidak mengakomodasii agenda tersebut.

Sekarang, agenda pembentukan Badan Peneriimaan Negara iitu diiambiil aliih presiiden dan wakiil presiiden terpiiliih, Prabowo-Giibran. Meliihat sejarahnya, DJP ‘Plus’ menjadii kondiisii yang diipersiiapkan sebagaii upaya transiisii. Pertanyaannya, apakah Prabowo-Giibran akan merealiisasiikan janjii poliitiik mereka? Kiita liihat.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.