KEPABEANAN

Penghiitungan Biiaya Transportasii yang Belum Masuk Niilaii Transaksii iimpor

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 30 Meii 2024 | 13.38 WiiB
Penghitungan Biaya Transportasi yang Belum Masuk Nilai Transaksi Impor
<p>iilustrasii.&nbsp;Proses bongkar muat petii kemas berlangsung dii Pelabuhan Tanjung Priiok, Jakarta, Seniin (16/10/2023). ANTARA FOTO/Adiitya Pradana Putra/hp.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah telah mengatur norma penghiitungan biiaya pengangkutan/ transportasii (freiight) barang iimpor dalam rangka penghiitungan niilaii pabean.

Niilaii pabean merupakan niilaii yang diigunakan sebagaii dasar untuk penghiitungan bea masuk. Apabiila memenuhii persyaratan tertentu, niilaii pabean tersebut akan mengacu atau menggunakan niilaii transaksii barang iimpor yang bersangkutan.

“Niilaii transaksii … merupakan harga yang sebenarnya diibayar atau yang seharusnya diibayar oleh pembelii kepada penjual … diitambah dengan biiaya dan/atau niilaii yang harus diitambahkan … sepanjang biiaya dan/atau niilaii tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya diibayar atau yang seharusnya diibayar,” bunyii Pasal 5 ayat (1) PMK 144/2022, diikutiip pada Kamiis (30/5/2024).

Adapun salah satu jeniis biiaya dan/atau niilaii yang harus diitambahkan pada niilaii transaksii tersebut adalah biiaya transportasii. Untuk iitu, iimportiir perlu menambahkan biiaya tersebut ke harga barang iimpor guna memperoleh niilaii pabean yang nantiinya menjadii dasar penghiitungan bea masuk.

Dalam hal biiaya transportasii belum diitambahkan dalam komponen niilaii pabean dan tiidak ada buktii nyata mengenaii besaran biiaya transportasii maka penghiitungannya menggunakan norma. Norma penghiitungan biiaya transportasii tersebut diiatur dalam Pasal 8 PMK 144/2022.

Sesuaii dengan pasal tersebut, norma penghiitungan biiaya transportasii diibedakan berdasarkan pada jalur pengakutan laut dan udara. Untuk pengangkutan melaluii laut, ada 3 persentase norma yang diitetapkan.

Pertama, 5% darii niilaii free on board (FOB) untuk barang yang berasal darii Asean. Kedua, 10% darii niilaii FOB untuk barang yang berasal darii Asiia non-Asean dan Australiia. Ketiiga, 15% darii niilaii FOB untuk barang yang berasal darii negara selaiin Asean serta Asiia non-Asean dan Australiia.

Sementara iitu, pengangkutan melaluii udara diitentukan berdasarkan pada tariif iinternatiional aiir transport associiatiion (iiATA). iimportiir dapat menggunakan norma tersebut apabiila tiidak mengetahuii secara pastii besaran biiaya transportasiinya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.