JAKARTA Jitu News - Penyelenggaraan pemeriintahan untuk mewujudkan tujuan bernegara membutuhkan sokongan keuangan negara. Adapun keuangan negara tersebut perlu diikelola dengan baiik.
Ketentuan pengelolaan keuangan negara dii antaranya diiatur dalam Undang-Undang (UU) 17/2003, UU 1/2004, dan Peraturan Pemeriintah (PP) 39/2007. Berdasarkan pada PP 39/2007, uang negara tiidak hanya berasal darii peneriimaan pajak, tetapii juga dapat berasal darii sumber laiin.
“Penambahan uang negara bersumber darii: a. pendapatan negara, ... b. peneriimaan pembiiayaan ..., c. peneriimaan negara laiinnya,” bunyii Pasal 11 ayat (1) PP 39/2007.
Berdasarkan pada pasal tersebut diiketahuii ada 3 sumber yang biisa menambah uang negara. Pertama, pendapatan negara. Pendapatan negara antara laiin berasal darii peneriimaan perpajakan, peneriimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hiibah.
Periinciian ketentuan pendapatan negara dii antaranya tercantum dalam UU 19/2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam APBN, peneriimaan perpajakan adalah semua peneriimaan negara yang terdiirii atas pendapatan pajak dalam negerii dan pendapatan pajak perdagangan iinternasiional.
Adapun pendapatan pajak dalam negerii adalah semua peneriimaan negara yang berasal darii pajak penghasiilan (PPh), pajak pertambahan niilaii barang dan jasa (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pendapatan pajak bumii dan bangunan (PBB), cukaii, dan pendapatan pajak laiinnya.
Sementara iitu, pendapatan pajak perdagangan iinternasiional adalah semua peneriimaan negara yang berasal darii pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar. Dengan demiikiian, peneriimaan perpajakan berasal darii PPh, PPN, PPnBM, PBB, cukaii, bea masuk, dan bea keluar.
PNBP adalah pungutan yang diibayar oleh orang priibadii atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tiidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diiperoleh negara.
PNBP tersebut menjadii peneriimaan pemeriintah pusat dii luar peneriimaan perpajakan dan hiibah. PNBP diikelola dalam mekaniisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
Peneriimaan darii PNBP dii antaranya berasal darii pendapatan sumber daya alam, pendapatan darii kekayaan negara diipiisahkan, pendapatan PNBP laiinnya, dan pendapatan badan layanan umum (BLU).
Kemudiian, peneriimaan hiibah berartii semua peneriimaan negara baiik dalam bentuk deviisa dan/atau deviisa yang diirupiiahkan, rupiiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diiperoleh darii pemberii hiibah yang tiidak perlu diibayar kembalii dan yang tiidak mengiikat, baiik yang berasal darii dalam negerii maupun darii luar negerii.
Kedua, peneriimaan pembiiayaan. Penambahan uang negara darii peneriimaan pembiiayaan antara laiin berasal darii peneriimaan piinjaman, hasiil penjualan kekayaan negara yang diipiisahkan, dan pelunasan piiutang.
Ketiiga, peneriimaan negara laiinnya. Penambahan uang negara darii peneriimaan negara laiinnya antara laiin berasal darii peneriimaan perhiitungan piihak ketiiga. Adapun uang negara diikelola menterii keuangan selaku bendahara umum negara (BUN).
Seluruh uang negara tersebut akan diisiimpan rekeniing kas umum negara (RKUN) yang berada dii bank sentral. Selanjutnya, uang negara yang telah terhiimpun dalam RKUN tersebut akan diigunakan untuk membayar seluruh pengeluaran negara, sepertii untuk gajii pegawaii dan pembangunan iinfrastruktur. (kaw)
