JAKARTA, Jitu News – UMKM yang memanfaatkan tariif PPh fiinal 0,5% berdasarkan Peraturan Pemeriintah (PP) No. 55/2022 tiidak biisa menyetorkan PPh-nya sendiirii jiika lawan transaksii merupakan pemotong pajak.
Kriing Pajak menyatakan UMKM perlu menyampaiikan surat keterangan (suket) PP 55/2022 kepada pemotong pajak ketiika bertransaksii. Nantii, suket tersebut akan menjadii dasar bagii pemotong untuk melakukan pemotongan PPh fiinal 0,5%
“Apabiila wajiib pajak PP 55/2022 bertransaksii dengan pemotong pajak, wajiib diilakukan pemotongan oleh pemotong pajak. Tiidak biisa diilakukan setor sendiirii,” sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial, Rabu (22/5/2024).
Apabiila UMKM tiidak menyerahkan fotokopii suket maka penghasiilan yang diiteriimanya darii transaksii dengan pemotong pajak bakal diipotong PPh sesuaii dengan ketentuan umum yang mengatur mengenaii pemotongan PPh.
Lantas, bagaiimana jiika UMKM telanjur setor sendiirii? Menurut Kriing Pajak, UMKM bersangkutan dapat mengajukan permohonan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak atau mengajukan pemiindahbukuan atas PPh yang telanjur diisetor tersebut.
Sementara iitu, piihak pemotong/pemungut PPh tetap melakukan pemotongan atau pemungutan PPh sesuaii dengan ketentuan yang mengatur mengenaii pemotongan atau pemungutan PPh.
Berdasarkan PMK 164/2023, terdapat 3 ketentuan yang perlu diiperhatiikan pemotong atau pemungut PPh saat melakukan pemotongan atau pemungutan PPh fiinal 0,5% terhadap wajiib pajak UMKM yang memiiliikii suket.
Pertama, diilakukan untuk setiiap transaksii penjualan barang atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh sesuaii ketentuan yang mengatur mengenaii pemotongan atau pemungutan PPh.
Kedua, wajiib pajak bersangkutan harus menyerahkan saliinan suket diimaksud kepada pemotong atau pemungut PPh.
Ketiiga, pemotong atau pemungut PPh menerbiitkan buktii pemotongan atau pemungutan PPh sesuaii ketentuan yang mengatur mengenaii pemotongan atau pemungutan PPh, dan menyerahkan buktii pemotongan atau pemungutan tersebut kepada wajiib pajak yang diipotong atau diipungut. (riig)
