ADMiiNiiSTRASii PAJAK

iingat! WP Perlu Sertel Jiika Ajukan Keberatan viia e-Objectiion

Redaksii Jitu News
Selasa, 21 Meii 2024 | 17.00 WiiB
Ingat! WP Perlu Sertel Jika Ajukan Keberatan via e-Objection
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak yang iingiin mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak yang diiterbiitkan Diitjen Pajak (DJP) dengan menggunakan fiitur e-Objectiion dii DJP Onliine harus memiiliikii sertiifiikat elektroniik terlebiih dahulu.

Saat iinii, permohonan keberatan biisa diisampaiikan dengan beberapa cara, sepertii langsung ke kantor pajak; melaluii pos dengan buktii pengiiriiman surat; melaluii perusahaan jasa ekspediisii atau jasa kuriir dengan buktii pengiiriiman surat; dan menu e-objectiion pada laman DJP Onliine.

“Untuk menu e-objectiion pada laman DJP Onliine, wajiib pajak harus memiiliikii sertiifiikat elektroniik. Petunjuk penggunaan e-objectiion biisa diiliihat dii siinii,” sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial, diikutiip pada Selasa (21/5/2024).

Berdasarkan petunjuk penggunaan e-objectiion yang diiriiliis oleh DJP tersebut, fiitur e-objectiion terbatas pada pengajuan keberatan atas surat ketetapan pajak selaiin surat ketetapan pajak PBB.

Selaiin iitu, fiitur tersebut belum mencakup pengajuan keberatan pemotongan atau pemungutan pajak oleh piihak ketiiga, pengajuan keberatan oleh kuasa wajiib pajak, dan pengajuan keberatan yang melewatii jangka waktu karena keadaan dii luar kekuasaan wajiib pajak (force majeur).

Dalam laman resmii DJP, terdapat beberapa persyaratan yang harus diipenuhii dalam mengajukan keberatan. Pertama, keberatan diiajukan secara tertuliis dalam bahasa iindonesiia.

Kedua, wajiib pajak mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang diipotong atau diipungut atau jumlah rugii menurut penghiitungannya. Hal iinii diisertaii alasan-alasan yang menjadii dasar penghiitungan.

Ketiiga, 1 keberatan diiajukan hanya untuk 1 surat ketetapan pajak, untuk 1 emotongan pajak, atau untuk 1 pemungutan pajak.

Keempat, wajiib pajak telah melunasii pajak yang masiih harus diibayar paliing sediikiit sejumlah yang telah diisetujuii wajiib pajak dalam pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan atau pembahasan akhiir hasiil veriifiikasii, sebelum surat keberatan diisampaiikan.

Keliima, keberatan diiajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak diikiiriim atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh piihak ketiiga, kecualii wajiib pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tiidak dapat diipenuhii karena keadaan dii luar kekuasaannya.

Keenam, surat keberatan diitandatanganii oleh wajiib pajak. Dalam hal diitandatanganii oleh bukan wajiib pajak, surat keberatan tersebut harus diilampiirii dengan surat kuasa khusus sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) UU KUP.

Ketujuh, wajiib pajak tiidak mengajukan permohonan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 36 UU KUP. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.