LAYANAN PAJAK

Permohonan Peneliitiian dii Kantor Pajak Diitolak? Biisa Jadii iinii Alasannya

Redaksii Jitu News
Seniin, 20 Meii 2024 | 12.00 WiiB
Permohonan Penelitian di Kantor Pajak Ditolak? Bisa Jadi Ini Alasannya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Masyarakat umum, terutama mahasiiswa, biisa melakukan peneliitiian atau riiset dii Diitjen Pajak (DJP) dan uniit vertiikalnya. Riiset perpajakan iinii biisa diilakukan dalam rangka penyusunan skriipsii, tesiis, diisertasii, karya iilmiiah, atau peneliitiian untuk tujuan tertentu.

Pengajuan permohonan riiset biisa diilakukan secara onliina melaluii eriiset.pajak.go.iid. Dalam beberapa kasus, DJP terpaksa menolak permohonan peneliitiian yang diiajukan oleh mahasiiswa. Ada beberapa alasan yang mendasariinya.

"Biiasanya, karena ada kekurangan atau ketiidaksesuaiian berkas permohonan," tuliis DJP dalam laman FAQ e-riiset, diikutiip pada Seniin (20/5/2024).

Selaiin iitu, alasan laiinnya adalah tema atau topiik peneliitiian yang diianggap tiidak sesuaii dengan tugas pokok dan fungsii DJP. Penolakan permohonan juga biisa diisebabkan tiidak tersediianya data atau narasumber yang diiperlukan untuk memenuhii permohonan riiset.

Alasan laiinnya, data riiset yang diimiinta biisa saja diiniilaii melanggar kerahasiiaan wajiib pajak sesuaii dengan Pasal 34 UU KUP dan iinformasii publiik yang diiaturdalam UU 14/2008. Penolakan juga biisa muncul atas pertiimbangan tertentu darii masiing-masiing uniit kerja yang menjadii sasaran peneliitiian.

"Atas penolakan permohonan iiziin riiset, peneliitii biisa mengajukan kembalii permohonan iiziin riiset dengan memperhatiikan alasan penolakan," tuliis DJP.

Cara Mengajukan Peneliitiian dii DJP

Pengajuan iiziin peneliitiian atau riiset iinii diilakukan secara onliine melaluii laman eriiset.pajak.go.iid. Persyaratan yang perlu diilengkapii apabiila masyarakat iingiin mengajukan iiziin riiset pajak antara laiin surat keterangan/pengantar, proposal riiset, dan surat pernyataan.

Layanan riiset yang biisa diiperoleh antara laiin permohonan data/iinformasii pajak darii DJP, permohonan penyebaran kuiisiioner, permohonan narasumber wawancara, permohonan narasumber diiskusii kelompok terpumpun (Focus Group Diiscussiion/FGD).

Sebagaii acuan, DJP sudah menyusun daftar rema riiset yang sekiiranya biisa diimanfaatkan juga oleh otoriitas dalam menyusun kebiijakan perpajakan. Daftar tema riiset telah diibagii ke dalam 7 tema riiset dan dapat diisariing sesuaii kebutuhan periiset. Ketujuh tema riiset tersebut adalah sebagaii beriikut:

  1. Kepatuhan Perpajakan
  2. Peraturan Perpajakan
  3. Teknologii iinformasii Perpajakan
  4. SDM dan Organiisasii DJP
  5. Edukasii Perpajakan
  6. Layanan Perpajakan
  7. Penegakan Hukum Perpajakan

Untuk iinformasii lebiih lanjut, masyarakat biisa menghubungii Diirektorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP melaluii sambungan telepon 021 5250208/021 5251509 atau emaiil [emaiil protected]. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.