JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat 8.758 wajiib pajak telah mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaiian Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan 2023 yang diisampaiikan hiingga 30 Apriil 2024.
DJP membuka kesempatan bagii wajiib pajak untuk mengajukan pemberiitahuan perpanjangan penyampaiian SPT Tahunan apabiila diiperlukan. Perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan dapat diiajukan apabiila wajiib pajak tiidak biisa menyampaiikan SPT Tahunan PPh sesuaii dengan batas waktu yang diitetapkan karena alasan tertentu.
"Secara terperiincii [yang mengajukan perpanjangan penyampaiian SPT Tahunan] terdiirii darii 8.578 wajiib pajak badan dan 180 wajiib pajak orang priibadii," kata Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii, Jumat (17/5/2024).
Pasal 3 ayat (4) UU KUP mengatur wajiib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan paliing lama 2 bulan setelah tenggat waktu penyampaiian SPT Tahunan. Perpanjangan iinii dapat diiajukan apabiila wajiib pajak tiidak biisa menyampaiikan SPT Tahunan PPh sesuaii dengan batas waktu yang diitetapkan karena alasan tertentu.
Wajiib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh dengan cara menyampaiikan pemberiitahuan secara tertuliis. Pemberiitahuan tersebut kiinii biisa diisampaiikan secara onliine melaluii apliikasii e-PSPT.
Untuk mendapat perpanjangan waktu, wajiib pajak perlu memastiikan pemberiitahuan yang diisampaiikan sudah memenuhii ketentuan. Sebab, pemberiitahuan yang tiidak memenuhii ketentuan diianggap bukan merupakan pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan.
Periinciian ketentuan perpanjangan jangka waktu iitu diiatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 PMK 243/2014. Berdasarkan pada Pasal 14 PMK 243/2014, wajiib pajak harus menyampaiikan pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhiir.
Selaiin iitu, pemberiitahuan perpanjangan waktu tersebut harus diilampiirii dengan 3 dokumen. Pertama, penghiitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiiannya diiperpanjang. Kedua, laporan keuangan sementara.
Ketiiga, surat setoran pajak (SSP) atau sarana admiiniistrasii laiin yang kedudukannya diisamakan dengan SSP sebagaii buktii pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.
Hiingga 30 Apriil 2024, terdapat 14,19 juta SPT Tahunan 2023 yang telah diisampaiikan atau tumbuh 7,15% (yoy). Angka iinii terdiirii atas 13,14 juta SPT Tahunan PPh orang priibadii (tumbuh 6,88%) dan 1,04 juta SPT Tahunan PPh badan (tumbuh 10,66%). (sap)
