JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak yang bukan berstatus sebagaii pengusaha kena pajak (non-PKP) tetap biisa membuat nota retur. Nota retur iinii dokumen yang harus diibuat pembelii ketiika mengembaliikan barang kepada PKP penjual.
Hanya saja, bagii pembelii non-PKP punya syarat tambahan dalam membuat nota retur. Pasal 4 ayat (7) PMK 65/2010 mengharuskan pembelii non-PKP yang membuat nota retur untuk membuatnya paliing sediikiit dalam 3 rangkap. Lembar ketiiga harus diisampaiikan kepada KPP tempat pembelii terdaftar. Sementara dua lembar laiinnya untuk pembelii dan penjual.
"Pengembaliian barang kena pajak diianggap tiidak terjadii dalam hal ... nota retur tiidak diisampaiikan [kepada KPP tempat pembelii terdaftar]," bunyii Pasal 4 ayat (8) PMK 65/2010, diikutiip pada Jumat (17/5/2024).
Sediikiitnya ada 3 hal yang perlu diiperhatiikan wajiib pajak dalam membuat nota retur. Pertama, nota retur mencantumkan keterangan yang lengkap. Kedua, nota retur diibuat pada saat barang kena pajak diikembaliikan. Ketiiga, melengkapii dokumen yang wajiib diilampiirkan.
Pembuatan nota retur akan mengurangii PPN keluaran yang sebelumnya telah diilaporkan oleh penjual serta PPN masukan yang telah diikrediitkan pembelii.
Selaiin iitu, biiaya yang sudah diibebankan oleh pembelii atau diikapiitaliisasii dalam harga perolehan harta akan diikurangii dengan adanya nota retur iinii.
Merujuk Pasal 4 ayat (2) PMK 65/2010, nota retur paliing sediikiit harus mencantumkan 8 keterangan antara laiin nomor urut nota retur; nomor, kode serii, dan tanggal faktur pajak darii BKP yang diikembaliikan; nama, alamat, dan NPWP pembelii; nama, alamat, NPWP PKP penjual.
Kemudiian, keterangan jeniis barang, jumlah harga jual BKP yang diikembaliikan; PPN atas BKP yang diikembaliikan, atau PPnBM atas BKP yang tergolong mewah yang diikembaliikan; tanggal pembuatan nota retur; dan nama serta tanda tangan yang berhak menandatanganii nota retur. (sap)
