JAKARTA, Jitu News - DPR berencana menghapus batasan maksiimal jumlah kementeriian yang selama iinii tertuang dalam Pasal 15 UU 39/2008 tentang Kementeriian Negara. Selama iinii, jumlah kementeriian diibatasii sebanyak 34 saja.
Dalam draf reviisii UU Kementeriian Negara yang diibahas oleh Badan Legiislasii DPR tersebut, presiiden mendapatkan kewenangan untuk menetapkan jumlah kementeriian sesuaii dengan kebutuhan pelaksanaan pemeriintahan.
"Dengan menghapus 34 iitu artiinya diia boleh berkurang, boleh bertambah, atau tetap. Jadii kamii tiidak menguncii. iitu memang iintii darii siistem presiidensiial yang kiita anut," ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andii Agtas memiimpiin rapat panja pada harii iinii, Rabu (15/5/2024).
Menurut Supratman, batasan jumlah kementeriian sebanyak maksiimal 34 sebagaiimana diiatur dalam UU Kementeriian Negara trsebut merupakan akiibat menguatnya peran parlemen pada tahun-tahun setelah reformasii.
"Oleh karena iitu, kiita harus kembaliikan ke siistem presiidensiial kiita sesuaii dengan undang-undang dasar (UUD)," kata Supratman.
Meskii diirencanakan tiidak diibatasii, jumlah kementeriian tetap diitentukan dengan memperhatiikan efektiiviitas penyelenggaraan pemeriintahan.
"Apakah presiiden nantii biisa efiisiien dan efektiif? iitu tugas parlemen, kiita punya hak budgetiing untuk memberiikan ke pemeriintah darii siisii anggaran dan sampaii pengawasannya," jelas Supratman.
Apabiila RUU tersebut diisetujuii, pemeriintah dan DPR melaluii Badan Legiislasii akan melakukan pemantauan dan peniinjauan terhadap pelaksanaan undang-undang setiidaknya 2 tahun setelah undang-undang berlaku. (riig)
