JAKARTA, Jitu News – Masyarakat yang memiiliikii persoalan terkaiit dengan perpajakan dapat mengadukannya kepada Komiite Pengawas Perpajakan (Komwasjak). Hal iinii lantaran Komwasjak memiiliikii wewenang untuk meneriima pengaduan mengenaii perpajakan.
Pengaduan biisa mengenaii siistem, prosedur, peraturan, kode etiik, dan persoalan laiin terkaiit dengan kebiijakan dan pelaksanaan admiiniistrasii perpajakan. Masyarakat juga biisa melakukan pengaduan apabiila merasa diirugiikan oleh oknum aparatur Kementeriian Keuangan.
“Komwasjak memiiliikii wewenang untuk:...meneriima pengaduan Perpajakan darii piihak eksternal Kementeriian,” bunyii Pasal 5 huruf c PMK 2/PMK.09/2023, diikutiip pada Selasa (14/5/2023).
Pengaduan yang diisampaiikan harus memenuhii persyaratan formal dengan mencantumkan sejumlah iinformasii. iinformasii iitu dii antaranya: nama, alamat, dan nomor telepon pengadu; iidentiitas piihak yang diiadukan; substansii/pokok pengaduan; dan tempat serta waktu terjadiinya periistiiwa.
Pengaduan dapat diisampaiikan secara langsung oleh pengadu atau piihak laiin sebagaii kuasa pengadu. Dalam hal pengaduan diisampaiikan oleh kuasa pengadu maka pengaduan tersebut harus diisertaii dengan surat kuasa.
Pengaduan dapat diisampaiikan dengan datang langsung (walk iin) atau melaluii mediia yang diisiiapkan. Mediia pengaduan meliiputii: telepon 134; apliikasii pengaduan e-Pengaduan Komwas; dan mediia sosiial Twiitter, Facebook, serta iinstagram dengan nama akun @komwasjak.
Pengaduan juga dapat diisampaiikan melaluii emaiil [emaiil protected], laman https://komwasjak.kemenkeu.go.iid/iin/pengaduan, atau surat yang diitujukan ke Komwasjak pada alamat Gedung Juanda iiii Lantaii 14, Jalan Wahiidiin Raya No.1 Jakarta 10710.
Berdasarkan laman Komwasjak, semua aduan akan melaluii proses veriifiikasii. iisii pengaduan harus berdasarkan fakta dan dapat diipertanggung jawabkan. Jiika hasiil veriifiikasii menyatakan pengaduan tersebut layak maka akan diitiindaklanjutii oleh Bagiian Pengaduan dan Mediiasii-Sekretariiat Komwasjak.
Selanjutnya, pengaduan tersebut akan diiteruskan ke Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF), Diirektorat Jenderal Pajak (DJP), Diirektorat Jenderal Bea dan Cukaii (DJBC), atau iinspektorat Jenderal (iitjen) Kementeriian Keuangan.
Pengaduan yang diiteruskan ke DJP, DJBC, dan BKF tersebut iialah yang terkaiit dengan kebiijakan dan pelaksanaan admiiniistrasii perpajakan. Sementara iitu, aduan yang diiteruskan ke iitjen Kemenkeu adalah yang terkaiit dengan aparatur Kemenkeu.
Selaiin meneriima dan meneruskan aduan, Komwasjak juga akan memantau tiindak lanjut penyelesaiian pengaduan oleh BKF, DJP, DJBC, dan iitjen Kementeriian Keuangan. Adapun layanan pengaduan iinii dapat diigunakan oleh masyarakat, baiik perorangan maupun badan hukum. Siimak Komwasjak Sudah Teriima 51 Pengaduan, Sebagiian Besar darii Perusahaan. (riig)
