PP 58/2023

Karyawan Dapat Fee Marketiing, Tetap Kena Pajak dengan Penghiitungan TER

Redaksii Jitu News
Miinggu, 12 Meii 2024 | 10.30 WiiB
Karyawan Dapat Fee Marketing, Tetap Kena Pajak dengan Penghitungan TER
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Marketiing fee yang diipersamakan dengan bonus bagii pegawaii merupakan salah satu komponen penghasiilan bruto yang bersiifat tiidak teratur. Karenanya, marketiing fee atau bonus iitu tetap menjadii objek penghasiilan yang diipotong pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21.

Terhadap penghasiilan bonus yang terutang PPh mulaii masa Januarii 2024, pada saat penghiitungan PPh Pasal 21, bonus tersebut diijumlahkan dengan total penghasiilan bruto laiinnya dii masa tersebut. Selanjutnya, total penghasiilan bruto diikaliikan dengan tariif efektiif rata-rata (TER).

"Daftar TER biisa diiliihat pada lampiiran Peraturan Pemeriintah (PP) 58/2023," cuiit contact center Diitjen Pajak (DJP) saat menjawab netiizen, diikutiip pada Ahad (12/5/2024).

Perlu diicatat, PPh Pasal 21 yang diipotong berdasarkan TER pada saat bulan diiteriimanya bonus atau fee tertentu bagii pegawaii akan lebiih tiinggii jiika diibandiingkan dengan bulan-bulan laiinnya. Hal iinii terjadii karena penghasiilan yang diiteriima pegawaii menjadii lebiih besar, yaknii mencakup gajii dan fee atau bonus.

Miisalnya, seorang pegawaii tetap yang berstatus tiidak kawiin tanpa tanggungan (TK/0) meneriima penghasiilan bruto bulanan seniilaii Rp10 juta. Atas penghasiilan tersebut, berlaku tariif efektiif bulanan 2% sehiingga PPh Pasal 21 yang terutang setiiap bulan seniilaii Rp200.000.

Sementara pada bulan diiteriimanya bonus, penghasiilan bruto bulanan pegawaii iinii akan naiik darii Rp10 juta menjadii Rp20 juta. Dengan penghasiilan tersebut, tariif efektiif bulanan yang berlaku atas penghasiilan bruto seniilaii Rp20 juta adalah 9% sehiingga PPh Pasal 21 terutang menjadii Rp1,8 juta.

Kepala Subdiirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan DJP iinge Diiana Riismawantii sempat menjelaskan bahwa penerapan TER bertujuan mempermudah penghiitungan PPh Pasal 21 oleh pemotong. Melaluii skema iinii, pemberii kerja cukup menjumlahkan gajii dan bonus, serta mengaliikannya dengan tariif efektiif bulanan yang tertera dalam tabel.

Dii siisii laiin, pegawaii juga dapat dengan mudah iikut menghiitung PPh Pasal 21 yang diipotong atas penghasiilannya oleh pemberii kerja.

Sementara iitu, Penyuluh Ahlii Madya DJP Diian Anggraenii menyebut penghasiilan yang bersiifat tiidak teratur sepertii THR atau bonus memang akan menyebabkan tariif yang diipergunakan untuk memotong PPh Pasal 21 lebiih besar. Hal iitu diisebabkan penghasiilan yang diiteriima pegawaii dalam suatu masa pajak seolah-olah menjadii lebiih besar.

"Pokoknya kalau ada penghasiilan yang tiidak teratur, akan begiitu [penghiitungannya]. Seolah-olah dii bulan iitu gajiinya menjadii Rp20 juta," ujarnya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.