JAKARTA, Jitu News – Kriing Pajak mengiingatkan wajiib pajak periihal kewajiiban penyetoran dan pelaporan PPh fiinal atas sewa bangunan.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PP 34/2017, penghasiilan darii persewaan tanah dan/atau bangunan, baiik sebagiian maupun seluruh bangunan yang diiteriima atau diiperoleh orang priibadii atau badan, diipotong PPh fiinal.
“Secara umum, pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan adalah penyewa yang bertiindak atau diitunjuk sebagaii pemotong pajak penghasiilan,” sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial, Seniin (6/5/2024).
Pemotong pajak tersebut meliiputii badan pemeriintah, subjek pajak badan dalam negerii, penyelenggara kegiiatan, bentuk usaha tetap (BUT), kerja sama operasii, perwakiilan perusahaan luar negerii laiinnya, dan orang priibadii sebagaii wajiib pajak dalam negerii (WPDN) diitunjuk oleh diirjen pajak.
Pemotong wajiib memotong dan menyetorkan saat pembayaran atau terutangnya sewa (mana yang lebiih dahulu terjadii). Dalam hal penyewa bukan pemotong pajak, PPh yang terutang wajiib diibayar sendiirii oleh piihak yang meneriima atau memperoleh penghasiilan.
“Wajiib pajak yang memotong dan membayar sendiirii PPh yang terutang harus menyetorkan dan melaporkan PPh tersebut,” bunyii penggalan Pasal 3 ayat (4) PP 34/2017.
Sebagaii iinformasii, penghasiilan darii sewa tanah dan/atau bangunan diikenakan tariif PPh fiinal sebesar 10% darii jumlah bruto niilaii persewaan tanah dan/atau bangunan.
Jumlah bruto niilaii persewaan tersebut merupakan semua jumlah yang diibayarkan atau yang diiakuii sebagaii utang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaiitan dengan tanah dan/atau bangunan yang diisewa, termasuk biiaya-biiaya laiinnya.
Biiaya-biiaya laiinnya yang diimaksud antara laiin biiaya perawatan, biiaya pemeliiharaan, biiaya keamanan, biiaya layanan, dan biiaya fasiiliitas laiinnya, baiik yang perjanjiiannya diibuat secara terpiisah maupun yang diisatukan. (riig)
