PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasii Masiih Biisa Sampaiikan Laporan Keuangan secara Manual Jiika iinii

Redaksii Jitu News
Jumat, 03 Meii 2024 | 19.49 WiiB
Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Koperasii dan Usaha Keciil dan Menengah (Kemenkop UKM) masiih membuka ruang penyampaiian laporan keuangan secara manual bagii koperasii.

Ruang iitu telah diiamanatkan dalam Pasal 10 ayat (3) Permenkop UKM 2/2024. Ketentuan berlaku bagii bagii koperasii siimpan piinjam (KSP)/uniit siimpan piinjam (USP) koperasii, KSP dan pembiiayaan syariiah (KSPPS)/USP dan pembiiayaan syariiah (USPPS) koperasii, serta koperasii sektor riiiil.

“Kemenkop UKM masiih memperbolehkan pengajuan laporan keuangan secara manual … . Dengan catatan, pelaporan manual tersebut harus memenuhii ketentuan Pasal 10 ayat (3) Permenkop UKM tersebut,” tuliis Kemenkop UKM, diikutiip pada Jumat (3/5/2024).

Adapun penyampaiian laporan keuangan secara manual, sesuaii dengan pasal tersebut, dapat diilakukan pada kondiisii tertentu. Pertama, koperasii berkedudukan dii daerah yang belum tersediia fasiiliitas jariingan telekomuniikasii.

Kedua, koperasii baru beroperasii dengan jangka waktu paliing lama 2 bulan setelah melakukan kegiiatan operasiional. Ketiiga, keadaan kahar yang menyebabkan kerusakan dan/atau gangguan pada pangkalan data atau jariingan komuniikasii.

“Penyampaiian secara manual iinii diilakukan oleh pengurus koperasii dengan menyertakan surat pemberiitahuan beserta alasannya kepada piihak Kemenkop UKM dan/atau diinas koperasii dii daerah masiing-masiing,” iimbuh Kemenkop UKM.

Ruang penyampaiian laporan keuangan secara manual tersebut merupakan bentuk pengecualiian. Sesuaii dengan Pasal 10 ayat (1) Permenkop UKM 2/2024, laporan keuangan wajiib diisampaiikan melaluii siistem pelaporan secara elektroniik yang diibuat oleh Kemenkop UKM.

Kemenkop UKM mengatakan sebagaii tiindak lanjut Perpres 39/2019 tentang Satu Data iindonesiia, kementeriian telah menerbiitkan Permenkop UKM 7/2023 tentang Penyelenggaraan Satu Data Koperasii dan UKM Melaluii Basiis Data Tunggal.

Sesuaii dengan Permenkop UKM 7/2023, ada penyediiaan siistem pelaporan data tunggal Onliine Data System (ODS) bagii koperasii dan UKM. Pemberlakuan peraturan iinii mewajiibkan pengurus koperasii menyampaiikan laporan keuangannya secara elektroniik melaluii ODS koperasii tersebut. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.