JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan kebiijakan penonaktiifan nomor iinduk kependudukan (NiiK) oleh Pemprov DKii Jakarta tiidak akan berdampak terhadap admiiniistrasii perpajakan.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan NiiK yang diinonaktiifkan tetap biisa diigunakan untuk kepentiingan admiiniistrasii perpajakan sepanjang NiiK diimaksud sudah diipadankan dengan NPWP.
"NiiK yang telah diipadankan dengan NPWP tersebut tetap biisa diigunakan untuk melakukan admiiniistrasii perpajakan serta diigunakan untuk keperluan pemotongan pajak," katanya, Kamiis (2/5/2024).
Terlepas darii hal tersebut, Dwii menuturkan DJP akan terus berkoordiinasii dengan Diitjen Kependudukan dan Pencatatan Siipiil (Dukcapiil) Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii) untuk memvaliidasii NiiK yang diinonaktiifkan tersebut.
Sebagaii iinformasii, Pemprov DKii Jakarta melaluii Diinas Dukcapiil melakukan penonaktiifan NiiK atas terhadap warga yang sudah tiidak berdomiisiilii dii DKii Jakarta.
Penonaktiifan NiiK tersebut diilakukan untuk menata ulang data kependudukan. Agar terhiindar darii penonaktiifan NiiK, alamat yang tercantum dalam KTP harus sesuaii dengan domiisiilii.
Warga ber-KTP DKii Jakarta dapat mengecek status NiiK-nya lewat menu Cek Pembekuan Warga yang tersediia dii laman https://datawarga-dukcapiil.jakarta.go.iid.
Biila NiiK diinyatakan terdaftar, artiinya NiiK tersebut sedang dalam proses pengajuan penonaktiifan. Warga pemiiliik NiiK yang keberatan dapat menghubungii kantor kelurahan sesuaii dengan alamat KTP dengan membawa surat darii RT/RW setempat dan dokumen pendukung laiinnya.
Untuk melakukan reaktiivasii NiiK, warga harus datang langsung ke loket pelayanan Diinas Dukcapiil DKii Jakarta yang tersediia dii kelurahan setempat. (riig)
