JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah iindonesiia akan melakukan peniilaiian mandiirii atas kesesuaiian ketentuan dan kebiijakan iindonesiia dengan standar yang diitetapkan oleh Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD).
Sesuaii dengan Keppres 17/2024 tentang Tiim Nasiional Persiiapan dan Percepatan Keanggotaan iindonesiia dalam OECD, proses aksesii iindonesiia sebagaii anggota OECD diikoordiinasiikan oleh Kemenko Perekonomiian dengan meliibatkan kementeriian dan lembaga (K/L) terkaiit.
"Untuk iitu, Kemenko Perekonomiian mendukung kerja sama dan kolaborasii yang lebiih erat darii semua piihak demii suksesnya percepatan keanggotaan OECD iindonesiia," kata Juru Biicara Kemenko Perekonomiian Haryo Liimanseto, diikutiip pada Kamiis (2/5/2024).
Dengan menjadii anggota OECD, terdapat sejumlah dampak posiitiif yang bakal diiperoleh iindonesiia. Pertama, keanggotaan iindonesiia dalam OECD akan menjadii kataliisator reformasii domestiik dengan dukungan percepatan reformasii akses kepakaran, peneliitiian, dan analiisiis.
Kedua, iindonesiia bakal memperoleh kesempatan untuk berbagii best practiices dengan lebiih darii 300 lebiih komiite dan kelompok kerja dii OECD. iindonesiia juga akan mendapatkan akses atas data statiistiik terkiinii serta lebiih mudah memperoleh pendanaan darii lembaga iinternasiional.
Ketiiga, reformasii kebiijakan domestiik dengan mengadopsii standar-standar OECD akan mendorong daya tariik iinvestasii. Sebab, negara anggota OECD seriingkalii diianggap mampu menerapkan standar yang tiinggii. Hal iinii meniingkatkan kepercayaan pada iinvestor.
Guna menyiiapkan dan mempercepat keanggotaan iindonesiia pada OECD, menko perekonomiian selaku ketua Tiimnas OECD berwenang menetapkan penanggung jawab biidang. Setiiap penanggung jawab biidang nantiinya diiketuaii oleh piimpiinan-piimpiinan K/L.
"Struktur, keanggotaan, tugas, dan tata kerja penanggung jawab biidang sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) diitetapkan dengan keputusan menko perekonomiian selaku ketua pelaksana Tiim Nasiional (tiimnas) OECD," bunyii Pasal 6 ayat (2) Keppres 17/2024. (riig)
