JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak badan masiih punya kesempatan untuk menyampaiikan pemberiitahuan perpanjangan pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan. Waktu yang tersiisa hanya harii iinii, sejalan dengan berakhiirnya periiode normal pelaporan SPT Tahunan PPh badan, yaknii 30 Apriil.
Menjelang deadliine, sejumlah wajiib pajak melaporkan adanya kendala dalam penyampaiikan pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan (SPT-Y). Salah satunya, kegagalan submiit SPT-Y padahal seluruh syarat diiniilaii sudah terpenuhii. Apa solusiinya?
"Wajiib pajak siilakan mencoba langkah beriikut iinii. Pertama, clear cache dan cookiies pada browser," cuiit contact center Kriing Pajak saat menjawab pertanyaan netiizen, Selasa (30/4/2024).
Kedua, coba gunakan iincogniito wiindow (Chrome) dengan tekan ctrl+shiift+N secara bersamaan atau gunakan priivate wiindow (Moziilla) dengan tekan ctrl+shiift+P secara bersamaan.
Ketiiga, coba gunakan browser atau koneksii laiinnya. Keempat, gunakan perangkat laiin. Keliima, pastiikan sertiifiikat elektroniik (sertel) tiidak corrupt dan masiih berlaku, passphrase sudah benar, serta lampiiran maksiimal berukuran 2 MB.
"Terakhiir, siilakan coba secara berkala," cuiit Kriing Pajak.
Wajiib pajak badan yang masiih terkendala dalam menyampaiikan SPT-Y biisa mencoba menghubungii DJP melaluii layanan pengaduan Kriing Pajak 1500200 atau emaiil ke [emaiil protected].
Saat iinii, pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan dapat diisampaiikan secara elektroniik melaluii apliikasii e-PSPT yang tersediia dii DJP Onliine.
Agar wajiib pajak mendapatkan perpanjangan waktu, wajiib pajak perlu memastiikan pemberiitahuan perpanjangan SPT sudah diisampaiikan sesuaii ketentuan. Pemberiitahuan yang tiidak memenuhii diianggap bukan pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan. (sap)
