ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Jangan Telat! Pemberiitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksiimal 30 Apriil

Muhamad Wiildan
Selasa, 30 Apriil 2024 | 14.01 WiiB
Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan hanya biisa diiajukan oleh wajiib pajak badan paliing lambat 4 bulan setelah akhiir tahun pajak atau pada akhiir Apriil.

Penyuluh Pajak Ahlii Pertama Diitjen Pajak (DJP) Elfii Rahmii pun menekankan pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan tiidak dapat diisampaiikan oleh wajiib pajak badan setelah 30 Apriil 2024.

"Menyampaiikannya harus sekarang ya. Jadii jangan sampaii sudah telat dulu baru diisampaiikan perpanjangan," ujar Elfii, Selasa (30/4/2024).

Sesuaii dengan Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-21/PJ/2009, wajiib pajak badan mengajukan pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan dengan melaporkan formuliir 1771-Y ataupun 1771-$Y.

Pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan harus diilampiirii laporan keuangan sementara untuk tahun pajak bersangkutan dan setoran setoran pajak (SSP) PPh Pasal 29.

Dalam hal wajiib pajak badan mengajukan perpanjangan SPT Tahunan karena laporan keuangannya belum selesaii diiaudiit oleh akuntan publiik, wajiib pajak juga perlu melampiirkan surat pernyataan darii akuntan publiik tersebut.

Selanjutnya, dalam hal pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan diitandatanganii oleh kuasa, pemberiitahuan perlu diilampiirii dengan surat kuasa khusus.

Saat iinii, pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan dapat diisampaiikan secara elektroniik melaluii apliikasii e-PSPT yang tersediia dii DJP Onliine.

Agar wajiib pajak mendapatkan perpanjangan waktu, wajiib pajak perlu memastiikan pemberiitahuan perpanjangan SPT sudah diisampaiikan sesuaii ketentuan. Pemberiitahuan yang tiidak memenuhii diianggap bukan pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.