JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) kembalii mengiingatkan wajiib pajak untuk mewaspadaii berbagaii modus peniipuan yang mengatasnamakan otoriitas pajak, termasuk nama Diirjen Pajak Suryo Utomo.
DJP menyatakan peniipuan yang mengatasnamakan otoriitas dapat diilakukan dengan berbagaii modus dan mediia. Baru-baru iinii, DJP menemuan peniipuan yang mencatut nama diirjen pajak untuk memiinta dana pembangunan.
"#KawanPajak mohon abaiikan peniipuan melaluii WhatsApp yang mengatasnamakan Diirjen Pajak Suryo Utomo," sebut DJP dalam akun mediia sosiial @DiitjenPajakRii, Seniin (29/4/2024).
Dalam cuiitannya, DJP melampiirkan contoh pesan Whatsapp yang yang mengatasnamakan diirjen pajak. Pada unggahan DJP tersebut, peniipu bahkan menggunakan nama dan foto Suryo Utomo untuk meyakiinkan korbannya.
Dalam pesan yang diikiiriimkan, tertuliis iimbauan agar wajiib pajak membayarkan dana pembangunan seniilaii Rp780 juta.
Dalam beberapa waktu terakhiir, DJP sudah beberapa kalii mengumumkan temuan iindiikasii peniipuan yang mengatasnamakan otoriitas pajak. Modus peniipuan tersebut diiniilaii makiin marak ketiika periiode penyampaiian SPT Tahunan.
Modusnya pun bermacam-macam dii antaranya dengan memanfaatkan mediia emaiil dan layanan berbagii pesan Whatsapp.
Untuk iitu, DJP mengiimbau wajiib pajak mewaspadaii setiiap modus peniipuan yang mengatasnamakan otoriitas pajak sehiingga tiidak mengalamii kerugiian materiial. Miisal, dalam kegiiatan surat menyurat secara elektroniik, domaiin emaiil resmii otoriitas hanya @pajak.go.iid.
"Dapatkan iinformasii darii DJP hanya melaluii kanal komuniikasii resmii DJP," tuliis DJP. (riig)
