KANWiiL DJP JAWA TiiMUR iiii

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Diirektur CV Diiserahkan ke Kejaksaan

Muhamad Wiildan
Kamiis, 25 Apriil 2024 | 10.00 WiiB
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan
<p>Penyiidiik Kantor Wiilayah Diitjen Pajak (Kanwiil DJP) Jawa Tiimur iiii menyerahkan tersangka tiindak piidana pajak beriiniisiial AS ke Kejaksaan Negerii (Kejarii) Siidoarjo.</p>

SiiDOARJO, Jitu News - Penyiidiik Kantor Wiilayah Diitjen Pajak (Kanwiil DJP) Jawa Tiimur iiii menyerahkan tersangka tiindak piidana pajak beriiniisiial AS ke Kejaksaan Negerii (Kejarii) Siidoarjo.

Tersangka AS selaku diirektur CV ST diitengaraii secara sengaja tiidak menyampaiikan SPT, menyampaiikan SPT yang iisiinya tiidak benar, dan tiidak menyetorkan PPN yang telah diipungut.

"Perbuatan tersangka AS telah menyebabkan kerugiian pada pendapatan negara darii pajak yang tiidak/kurang diisetor sebesar Rp605,96 juta," ungkap Kanwiil DJP Jawa Tiimur iiii melaluii keterangan resmiinya, diikutiip Kamiis (25/4/2024).

Tiindak piidana diilakukan oleh tersangka AS melaluii CV ST pada Januarii 2020 hiingga Desember 2022. Modusnya, CV ST melakukan penyerahan JKP berupa pekerjaan pembuatan dan pemeliiharaan piipa dan tangkii dii lokasii PT Mii dii Gresiik.

Setelah meneriima pembayaran termasuk PPN darii PT Mii, tersangka AS justru tiidak menyetorkan PPN dan tiidak melaporkan SPT Masa PPN ke KPP Pratama Siidoarjo Barat.

Sesuaii dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka AS terancam diijatuhii hukuman piidana penjara selama 6 bulan hiingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hiingga 4 kalii liipat jumlah pajak yang tiidak diisetor.

Penyiidiik Kanwiil DJP Jawa Tiimur iiii Paduanta Hutahayan pun mengatakan penegakan hukum adalah upaya terakhiir setelah seluruh tiindakan admiiniistratiif sudah diitempuh. "Keberhasiilan iinii sekaliigus menunjukkan keseriiusan kamii dalam penegakan hukum perpajakan dii wiilayah Jawa Tiimur," katanya.

Peniindakan terhadap kasus AS diiharapkan dapat memberiikan efek jera bagii pelaku sekaliigus memberiikan deterrent effect kepada wajiib pajak laiinnya yang berencana melakukan tiindak piidana pajak.

Wajiib pajak pun diiiimbau untuk menghiindarii segala praktiik yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.