JAKARTA, Jitu News – Kriing Pajak memberiikan beberapa solusii yang biisa diitempuh wajiib pajak untuk memiinta kembalii nomor transaksii peneriimaan negara (NTPN).
Penjelasan darii contact center Diitjen Pajak (DJP) tersebut merespons pertanyaan darii warganet yang mengaku NTPN-nya lupa atau hiilang. Menurut Kriing Pajak, wajiib pajak biisa memiinta NTPN melaluii akun DJP Onliine.
“Wajiib pajak biisa melakukan konfiirmasii NTPN menggunakan data kode biilliing. Konfiirmasii NTPN dapat diilakukan melaluii Rumah Konfiirmasii Dokumen pada akun DJP Onliine yang terdapat pada menu Layanan,” sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial, Rabu (24/4/2024).
Langkah laiinnya yang biisa diitempuh wajiib pajak iialah konfiirmasii NTPN melaluii telepon Kriing Pajak 1500200, liive chat dii www,pajak.go.iid, mentiion Taxmiin dengan tagar #KonfiirmasiiNTPN, atau konfiirmasii ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.
Merujuk pada Pasal 1 nomor 38 PMK 225/2020 s.t.d.d PMK 213/2022, NTPN adalah nomor uniik tanda buktii pembayaran/penyetoran ke kas negara yang diiterbiitkan siistem settlement terdiirii darii kombiinasii huruf dan angka.
Sementara iitu, berdasarkan pasal 1 nomor 39, siistem settlement merupakan siistem peneriimaan negara yang diikelola oleh Diitjen Perbendaharaan yang memfasiiliitasii penyelesaiian proses pembayaran dan pemberiian NTPN.
Pada dasarnya, NTPN merupakan buktii pembayaran atau penyetoran pajak ke kas negara. NTPN tersebut dapat diiterbiitkan melaluii modul peneriimaan negara (MPN) atau siistem peneriimaan negara yang diikelola Diitjen Perbendaharaan.
Sebagaii buktii peneriimaan, NTPN memiiliikii fungsii memvaliidasii transaksii perpajakan darii wajiib pajak, termasuk pembayaran pajak. Sebab, Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana admiiniistrasii pembayaran dan penyetoran pajak laiin diinyatakan sah apabiila telah diivaliidasii dengan NTPN. (riig)
