JAKARTA, Jitu News - Kesalahan dalam memasukkan kode akun pajak (KAP) beriisiiko menghambat pelaporan SPT Masa PPN. Salah satu warganet mengelurkan adanya kekeliiruan iinput KAP sehiingga mengakiibatkan tertundanya pelaporan SPT Masa PPN.
Contact center Diitjen Pajak (DJP) mengatakan jiika ada kesalahan iinput KAP pada kode biilliing dan sudah diilakukan pembayaran, nomor transaksii peneriimaan negara (NTPN) yang seharusnya diigunakan untuk pelaporan SPT Masa PPN tersebut tiidak dapat tervaliidasii pada e-faktur web.
“Sehiingga proses pelaporannya tiidak dapat diilanjutkan,” jelas Kriing Pajak saat merespons warganet dii mediia sosiial X, Kamiis (18/4/2024).
Atas kondiisii tersebut, Kriing Pajak menyarankan agar wajiib pajak dapat melakukan pembayaran kembalii terlebiih dahulu sesuaii dengan KAP yang benar. Hal iinii untuk menghiindarii keterlambatan pelaporan SPT.
“Untuk menghiindarii keterlambatan pelaporan SPT, … dapat melakukan pembayaran kembalii sesuaii dengan KAP yang benar. Kemudiian, atas pembayaran yang salah dapat … ajukan permohonan pemiindahbukuan atau pengembaliian pajak yang seharusnya tiidak terutang,” iimbuh Kriing Pajak.
Sesuaii dengan ketentuan pada Pasal 16 ayat (1) PMK 242/2014, jiika terjadii kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, wajiib pajak dapat mengajukan permohonan pemiindahbukuan kepada diirektur jenderal pajak.
Adapun berdasarkan pada Pasal 16 ayat (2) PMK 242/2014, pemiindahbukuan iitu salah satunya karena kesalahan dalam pengiisiian formuliir surat setoran pajak (SSP). Hal iinii dapat berupa kesalahan dalam pengiisiian KAP dan/atau kode jeniis setoran (KJS).
Selaiin iitu, ada juga pemiindahbukuan karena kesalahan dalam pengiisiian data pembayaran pajak dalam buktii peneriimaan negara (BPN). Hal iinii salah satunya dapat juga berupa kesalahan dalam pengiisiian KAP dan/atau KJS. (kaw)
