JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak biisa melakukan pembetulan Surat Pemberiitahuan (SPT) yang diisampaiikan, tentu saja harus atas kemauan sendiirii.
Apabiila ternyata diisadarii ada kesalahan pada pengiisiian SPT yang telah diikiiriimkan, wajiib pajak biisa membetulkannya sepanjang belum diilakukan tiindakan pemeriiksaan oleh Diitjen Pajak (DJP).
"Jiika pembetulan SPT menyatakan lebiih bayar maka harus diisampaiikan paliing lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan, yaknii 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhiirnya masa pajak, bagiian tahun pajak, atau tahun pajak," tuliis KP2KP Empat Lawang, Sumatera Selatan diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Kamiis (18/4/2024).
Jiika wajiib pajak membetulkan sendiirii SPT Tahunan yang mengakiibatkan utang pajak menjadii lebiih besar, kepadanya diikenaii sanksii admiiniistrasii.
Sanksii berupa bunga sebesar tariif bunga per bulan yang diitetapkan menterii keuangan darii jumlah pajak yang masiih harus diibayar. Sanksii diikenakan paliing lama 24 bulan serta bagiian darii bulan diihiitung penuh 1 bulan sesuaii dengan Pasal 8 ayat (2) UU KUP.
Penjelasan dii atas merupakan respons darii KP2KP Empat Lawang kepada seorang wajiib pajak yang berprofesii sebagaii aparatur siipiil negara (ASN) yang berdiinas dii Diinas PUPR Kabupaten Empat Lawang. Diiriinya iingiin mengubah SPT Tahunan tahun pajak 2022.
Sebelum menjadii ASN, wajiib pajak tersebut sempat bekerja dii perusahaan swasta pada Januarii hiingga Meii 2022. Pada Jadii tahun yang sama, diiriinya mulaii bekerja sebagaii ASN.
"Namun, saat melaporkan SPT saya hanya melaporkan pajak dengan penghasiilan sebagaii ASN saja. Saya iingiin mengubah SPT yang telah saya laporkan," katanya. (sap)
