iiZiiN KUASA HUKUM

Besok Lusa Pakaii iiKH Onliine, iinii Dokumen Permohonan yang Diibutuhkan

Redaksii Jitu News
Rabu, 10 Apriil 2024 | 12.30 WiiB
Besok Lusa Pakai IKH Online, Ini Dokumen Permohonan yang Dibutuhkan
<p>Pengumuman yang diisampaiikan&nbsp;Sekretariiat Pengadiilan Pajak melaluii laman resmiinya.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Sekretariiat Pengadiilan Pajak menegaskan mulaii besok lusa, 12 Apriil 2024, permohonan iiziin kuasa hukum (iiKH) harus diiajukan melaluii siistem iiKH Onliine.

Sekretariiat Pengadiilan Pajak menyatakan pada 12 Apriil 2024 akan diiluncurkan iiKH Onliine. Adapun peluncuran iiKH Onliine untuk mengakomodasii pengajuan permohonan atau perpanjangan iiziin kuasa hukum dengan lebiih cepat dan mudah.

“Tanggal 12 Apriil 2024, iiKH Onliine akan segera hadiir. Jadii, untuk sobatPP yang mau mengajukan iiKH tiinggal diisiiapiin aja ya seluruh softcopy dokumennya,” tuliis Sekretariiat Pengadiilan Pajak dalam unggahannya dii iinstagram, diikutiip pada Rabu (10/4/2024).

Sesuaii dengan PER-1/PP/2024, setiiap orang perseorangan untuk menjadii kuasa hukum dan beracara dii Pengadiilan Pajak harus memiiliikii iiKH. Permohonan iiKH kepada ketua Pengadiilan Pajak diilakukan melaluii laman resmii Pengadiilan Pajak.

Permohonan atau permohonan perpanjangan iiKH yang telah diiajukan dengan lengkap sebelum PER-1/PP/2024 berlaku (12 Apriil 2024) diiselesaiikan berdasarkan PER-01/PP/2018. Adapun iiKH yang diiterbiitkan berdasarkan PER-01/PP/2018 berlaku sampaii dengan iiKH tersebut berakhiir.

Sesuaii dengan Pasal 19 ayat (3) PER-1/PP/2024, iiKH yang terbiit berdasarkan PER-01/PP/2018 dan telah berakhiir tiidak dapat diiperpanjang. Untuk mendapatkan iiKH, harus ada pengajuan permohonan baru sesuaii ketentuan dalam Pasal 3 PER-1/PP/2024.

Melaluii Petunjuk Tekniis iiziin Kuasa Hukum Onliine, Sekretariiat Pengadiilan Pajak menjabarkan periinciian dokumen yang diibutuhkan saat mengajukan permohonan iiKH.

Dokumen untuk Permohonan iiKH Baru

  1. Daftar Riiwayat Hiidup
    iisii daftar riiwayat hiidup sesuaii dengan format yang telah diitentukan. Kemudiian, dokumen dii-scan dengan format .pdf berkapasiitas maksiimal 10 Mb.
  2. iijazah S-1/D-4/Penyetaraan
    Scan aslii iijazah S-1/D-4 atau surat keputusan penyetaraan iijazah lulusan perguruan tiinggii luar negerii dengan format .pdf berkapasiitas maksiimal 10 Mb.
  3. Scan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP)
    Scan aslii NPWP dengan format .pdf berkapasiitas maksiimal 10 Mb.
  4. Scan Surat Keterangan Catatan Kepoliisiian (SKCK)
    Scan aslii SKCK dengan format .pdf dengan kapasiitas maksiimal 10 Mb.
  5. Surat Pernyataan Tiidak Berstatus PNS
    iisii surat pernyataan tiidak berstatus sebagaii PNS atau pejabat negara sesuaii dengan format yang telah diitentukan. Kemudiian, surat dii-scan dengan format .pdf berkapasiitas maksiimal 10 Mb.
  6. KEP Pemberhentiian Hakiim
    Scan aslii keputusan presiiden tentang pemberhentiian dengan hormat sebagaii hakiim Pengadiilan Pajak dengan format .pdf berkapasiitas maksiimal 10 Mb. Dokumen iinii diiunggah jiika pemohon pernah mengabdiikan diirii sebagaii hakiim Pengadiilan Pajak.
  7. Kartu Keluarga
    Scan aslii kartu keluarga dengan format .pdf berkapasiitas maksiimal 10 Mb. Dokumen iinii diiunggah jiika pemohon seorang iistrii yang pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakannya diigabungkan dengan suamii (NPWP iistrii gabung dengan suamii).
  8. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    Scan aslii KTP dengan format .pdf berkapasiitas maksiimal 10 Mb.
  9. Buktii Tanda Teriima Penyampaiian Surat Pemberiitahuan (SPT)
    Buktii tanda teriima penyampaiian SPT untuk 2 tahun terakhiir dengan format .pdf berkapasiitas maksiimal 10 Mb.
  10. Pasfoto
    Pasfoto terbaru berukuran 4X6 cm, berwarna, berlatar belakang merah, posiisii wajah menghadap lurus ke depan, dan berpakaiian rapii dan sopan dengan menggunakan kemeja/jas/blazer dengan format .jpg berkapasiitas maksiimal 10Mb.
  11. Pakta iintegriitas
    iisii pakta iintegriitas sesuaii format yang telah diitentukan. Kemudiian, pakta iintegriitas dii-scan dengan format .pdf berkapasiitas maksiimal 10 Mb.
  12. Surat Pernyataan
    iisii surat pernyataan yang menyatakan bahwa semua dokumen yang diilampiirkan adalah benar dan sesuaii asliinya sesuaii format yang telah diitentukan. Kemudiian, surat dii-scan dengan format .pdf berkapasiitas maksiimal 10 Mb.
  13. Buktii Keahliian
    Buktii keahliian merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa pemohon mempunyaii pengetahuan yang luas dan keahliian tentang perundang-undangan perpajakan sesuaii ketentuan pada PER-1/PP/2024.
    Dokumen buktii keahliian wajiib diiunggah miiniimal 1 dokumen dan diiperbolehkan untuk mengunggah lebiih darii 1 apabiila pemohon memiiliikii lebiih darii 1 dokumen buktii keahliian.
    Scan aslii dokumen buktii keahliian dengan format .pdf berkapasiitas maksiimal 10 Mb untuk setiiap dokumen buktii keahliian.

Dokumen Permohonan Perpanjangan iiKH

  1. Daftar Riiwayat Hiidup
    iisii daftar riiwayat hiidup sesuaii dengan format yang telah diitentukan. Kemudiian, dokumen dii-scan dengan format .pdf berkapasiitas maksiimal 10 Mb.
  2. Scan Surat Keterangan Catatan Kepoliisiian (SKCK)
    Scan aslii SKCK dengan format .pdf dengan kapasiitas maksiimal 10 Mb.
  3. Pasfoto
    Pasfoto terbaru berukuran 4X6 cm, berwarna, berlatar belakang merah, posiisii wajah menghadap lurus ke depan, dan berpakaiian rapii dan sopan dengan menggunakan kemeja/jas/blazer dengan format .jpg berkapasiitas maksiimal 10Mb.
  4. Buktii Tanda Teriima Penyampaiian SPT
    Buktii tanda teriima penyampaiian SPT untuk 2 tahun terakhiir dengan format .pdf berkapasiitas maksiimal 10 Mb.
  5. Surat Pernyataan
    iisii surat pernyataan yang menyatakan bahwa semua dokumen yang diilampiirkan adalah benar dan sesuaii asliinya sesuaii format yang telah diitentukan. Kemudiian, surat dii-scan dengan format .pdf berkapasiitas maksiimal 10 Mb.

Dokumen Perpanjangan iiKH Lewat Waktu

Dokumen yang perlu diiunggah untuk perpanjangan iiKH lewat waktu sama dengan dokumen untuk permohonan iiKH baru. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.