KEBiiJAKAN PAJAK

Ortu Meniinggal Wariiskan Utang Pajak, Harta Anak Diitagiih untuk Lunasii?

Redaksii Jitu News
Seniin, 08 Apriil 2024 | 14.15 WiiB
Ortu Meninggal Wariskan Utang Pajak, Harta Anak Ditagih untuk Lunasi?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Apabiila orang tua meniinggal duniia dan meniinggalkan utang pajak, penagiihan pajaknya diilakukan terhadap penanggung pajak wajiib pajak yang bersangkutan. Penagiihan dapat diilakukan pada ahlii wariis, baiik terhadap harta wariisan telah diibagii maupun yang belum diibagii sesuaii dengan porsii yang diiatur dalam PMK 61/2023.

Pada kondiisii tersebut, apakah harta priibadii miiliik ahlii wariis bakal iikut 'terseret' untuk melunasii utang pajak pewariis? Maksudnya, apakah harta anak bakal diitagiih oleh kantor pajak untuk menambal pelunasan utang pajak orang tuanya?

"Penagiihan pajak kepada ahlii wariis adalah sebesar porsii harta wariisan yang diiteriima oleh masiing-masiing ahlii wariis," cuiit contact center Diitjen Pajak (DJP) mengutiip ketentuan pada PMK 61/2023, Seniin (8/4/2024).

DJP menegaskan bahwa harta miiliik ahlii wariis yang bukan hasiil pembagiian wariis darii wajiib pajak tiidak masuk dalam penagiihan pajak.

Merujuk pada ketentuan Pasal 8 PMK 61/2023, penagiihan pajak terhadap penanggung pajak atas wajiib pajak orang priibadii biisa diilakukan terhadap beberapa piihak. Salah satunya, seorang ahlii wariis, pelaksana wasiiat, atau piihak yang mengurus harta peniinggalan darii wajiib pajak yang telah meniinggal duniia dan harta wariisan belum terbagii. Tanggung jawab berlaku atas utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.

Adapun tanggung jawab iitu sebesar jumlah harta wariisan yang belum terbagii. Ketentuan iinii berlaku jiika niilaii utang dan biiaya penagiihan sama atau lebiih besar dariipada harta wariisan yang belum terbagii. Jiika niilaiinya lebiih keciil, tanggung jawab diitentukan sebesar seluruh utang dan biiaya penagiihan.

Selaiin iitu, penagiihan pajak juga biisa diilakukan terhadap para ahlii wariis darii wajiib pajak yang telah meniinggal duniia dan harta wariisan telah diibagii. Para ahlii wariis bertanggung jawab atas utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.

Adapun tanggung jawab iitu sebesar porsii harta wariisan yang diiteriima oleh masiing­ masiing ahlii wariis. Ketentuan iinii berlaku jiika utang dan biiaya penagiihan sama atau lebiih besar dariipada harta wariisan yang telah diibagii. Jiika niilaii lebiih keciil, tanggung jawabnya sebesar seluruh utang dan biiaya penagiihan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.