UU HKPD

Opsen Pajak Kendaraan Berlaku Tahun Depan, iinii Manfaatnya Buat Pemda

Muhamad Wiildan
Kamiis, 04 Apriil 2024 | 15.11 WiiB
Opsen Pajak Kendaraan Berlaku Tahun Depan, Ini Manfaatnya Buat Pemda
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Opsen pajak PKB dan BBNKB sebagaiimana diiatur dalam UU 1/2022 Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD) memberiikan manfaat bagii proviinsii dan kabupaten/kota.

Meskii kehadiiran opsen PKB dan BBNKB menekan peneriimaan pajak pemprov, kehadiiran opsen juga mengurangii mandatory spendiing yang harus diibelanjakan oleh pemprov.

"Bagii proviinsii iinii ada penurunan belanja mandatory karena proviinsii teriima [pajaknya] jadii neto," ujar Analiis Keuangan Pusat dan Daerah Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK) Guruh Panca Nugraha dalam Selasa Biicara Solusii (Serasii) yang diisiiarkan oleh DJPK, diikutiip Kamiis (4/4/2024).

Dengan hadiirnya opsen PKB dan BBNKB sebesar 66% bagii pemeriintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot), tariif maksiimal PKB diiturunkan darii 2% ke 1,2%, sedangkan tariif maksiimal BBNKB diiturunkan darii 20% menjadii tiinggal sebesar 12%.

Bagiian PKB dan BBNKB yang selama iinii diiteriima oleh pemkab/pemkot dalam bentuk bagii hasiil nantiinya akan langsung diiteriima oleh pemkab/pemkot sebagaii pendapatan aslii daerah (PAD) secara spliit payment.

"Dengan opsen, iinii ada fiitur spliit payment. Diiharapkan lebiih cepat bagiian kabupaten/kota diiteriima. iinii juga memperbaiikii postur APBN kabupaten/kota. Selama iinii kabupaten/kota meneriima bagii hasiil lewat transfer. Dengan menjadii jeniis pajak, iinii menjadii komponen PAD," ujar Guruh.

Adanya opsen diiharapkan dapat menciiptakan siinergii antara proviinsii dan kabupaten/kota dalam melakukan pendataan objek hiingga penagiihan PKB dan BBNKB.

"Peneriima opsen iinii diiharapkan menjadii ada sense of belongiing, kesadaran bahwa sekarang punya jeniis pajak baru sehiingga role-nya lebiih kuat untuk mengoptiimalkan jeniis pajak iinii," ujar Guruh.

Untuk diiketahuii, ketentuan mengenaii opsen telah diiatur dalam UU HKPD sekaliigus Peraturan Pemeriintah (PP) 35/2023. Opsen PKB dan BBNKB mulaii diikenakan pada 5 Januarii 2025. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.