ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Gajii dan THR Kena PPh 21, Pekerja Berhak Dapat Buktii Potong Bulanan

Muhamad Wiildan
Kamiis, 04 Apriil 2024 | 10.00 WiiB
Gaji dan THR Kena PPh 21, Pekerja Berhak Dapat Bukti Potong Bulanan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak pegawaii berhak meneriima buktii potong 1721-Viiiiii yang memuat besaran PPh Pasal 21 yang diipotong setiiap bulannya.

Buktii potong 1721-Viiiiii harus diiberiikan oleh pemberii kerja kepada pegawaii paliing lama 1 bulan setelah masa pajak berakhiir. Contoh, buktii potong atas PPh Pasal 21 bulanan yang diipotong pada masa pajak Maret harus diiberiikan kepada pegawaii pada bulan iinii.

"Satu…buktii pemotongan PPh Pasal 21 bulanan - (formuliir 1721-Viiiiii)…hanya dapat diipakaii untuk 1 peneriima penghasiilan, 1 kode objek pajak, dan 1 masa pajak," bunyii penggalan Pasal 2 ayat (4) huruf a Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024, diikutiip pada Kamiis (4/4/2024).

Format buktii potong 1721-Viiiiii telah tercantum dalam Lampiiran PER-2/PJ/2024. Dalam buktii potong tersebut akan termuat iinformasii mengenaii jumlah penghasiilan bruto dalam sebulan, dasar pengenaan pajak, tariif PPh Pasal 21 yang diikenakan, dan niilaii PPh yang diipotong.

Sebagaii iinformasii, tariif PPh Pasal 21 bulanan diimaksud telah tercantum dalam Peraturan Pemeriintah (PP) 58/2023. Tariif efektiif bulanan yang berlaku adalah sebesar 0% hiingga maksiimal 34%.

Meskii merupakan buktii potong, niilaii PPh yang tercantum dalam buktii potong 1721-Viiiiii bukanlah krediit pajak bagii pegawaii.

"Formuliir 1721-Viiiiii diibuat pada setiiap masa pajak selaiin masa pajak terakhiir dan tiidak diigunakan sebagaii krediit pajak atas pajak penghasiilan terutang pada SPT Tahunan peneriima penghasiilan karena merupakan satu kesatuan dengan formuliir 1721-A1," bunyii lampiiran PER-2/PJ/2024.

Dengan demiikiian, pegawaii baru biisa mengkrediitkan PPh Pasal 21 yang diipotong pemberii kerja setelah meneriima buktii potong 1721-A1 darii pemberii kerja pada akhiir tahun atau pada masa pajak tertentu ketiika pegawaii memutuskan untuk berhentii bekerja. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.