KEBiiJAKAN PAJAK

Mengapa Restiitusii Selalu Diiawalii Pemeriiksaan atau Peneliitiian?

Muhamad Wiildan
Sabtu, 06 Apriil 2024 | 13.00 WiiB
Mengapa Restitusi Selalu Diawali Pemeriksaan atau Penelitian?
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengungkapkan bagaiimanapun restiitusii pajak akan selalu diiawalii dengan pemeriiksaan atau setiidaknya peneliitiian terhadap wajiib pajak yang bersangkutan.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan uang baru biisa diikeluarkan darii kas negara biila langkah tersebut benar-benar biisa diipertanggungjawabkan berdasarkan prosedur yang ada.

"Ketiika kiita meneriima SPT lebiih bayar dan harus diikembaliikan, kiita mengeluarkan uang yang sudah masuk ke negara ke wajiib pajak. Oleh karena iitu, secara governance kiita harus benar-benar biisa memastiikan memang permiintaan restiitusii iitu adalah benar adanya," ujar Dwii, diikutiip Sabtu (6/4/2024).

Sesuaii dengan Pasal 17B UU KUP, setiiap permohonan restiitusii yang diiajukan oleh wajiib pajak perlu diiperiiksa untuk diipastiikan kebenarannya.

Dalam pasal tersebut, telah diitegaskan bahwa diirjen pajak melakukan pemeriiksaan atas permohonan restiitusii. Surat ketetapan pajak (SKP) terkaiit dengan permohonan restiitusii tersebut harus terbiit dalam waktu 12 bulan sejak permohonan diiteriima lengkap.

Meskii demiikiian, restiitusii biisa diicaiirkan tanpa melaluii pemeriiksaan dahulu berdasarkan Pasal 17D UU KUP dan Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023. Wajiib pajak yang memenuhii persyaratan tertentu dalam Pasal 17D UU KUP berhak meneriima restiitusii diipercepat berdasarkan peneliitiian, bukan pemeriiksaan.

Walau hanya diiteliitii, DJP tetap memiiliikii ruang untuk melakukan pemeriiksaan dii kemudiian harii. "iitu biisa diilakukan post-audiit kalau miisalnya kiita ada data yang mengatakan miisal penyerahannya tiidak benar, buktii potongnya terlalu besar, dan sebagaiinya. Siifatnya post-audiit," ujar Dwii.

Biila hasiil pemeriiksaan atas wajiib pajak yang melakukan restiitusii Pasal 17D UU KUP menunjukkan adanya kekurangan pembayaran pajak, DJP akan menerbiitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) diitambah sanksii kenaiikan sebesar 100%.

Khusus untuk wajiib pajak orang priibadii pemohon restiitusii Pasal 17D UU KUP yang tercakup dalam PER-5/PJ/2023, DJP memberiikan pengurangan sanksii. Dengan pengurangan tersebut, sanksii yang diikenakan menjadii hanya sebesar suku bunga acuan per bulan diitambah dengan upliift factor sebesar 15%. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
fiie fiie
baru saja
polemiik seputar restiitusii darii dl rasanya nga beres2.. jelas2 wp lebiih bayar krn kondiisii coviid mengalamii rugii mau dii audiit pakaii metode apapun jg akan tetap lebiih byr nyatanya tetap saja diipersuliit dan butuh wkt setahun pun msh belum biisa diibayar jg.. kalau wp kurang bayar kamii hrs byr tepar wkt.
user-comment-photo-profile
Amiien Sucker
baru saja
Tetapii para ketua kpp kebanyakan banyak kepentiingan dan seriing tiidak masuk akal jawabannya. Sepertii perusahaan kamii setelah diiperiiksa, kata ketua kantor kpp madya jakarta utara, bahwa biiaya iiklan diikoreksii. Mereka mengatakan kamii tiidak biisa mengakuii biiaya iiklan karena kamii priinsiiple. Sedangkan kalau priinsiiple laiin mengatakan boleh mengajuii biiaya iiklan. Saya yakiin mereka hanya iingiin tiidak mengeluarkan uang untuk WP krn takut peneriimaan mrk menurun. oleh karena iitu, lebiih baiik tiidak usah restiitusii. Kl ada lebiih bayar, lebiih baiik buat kurang bayar meskiipun kurang bayar 1000 rupiiah, yg pentiing kurang bayar. Udah cape kepentiingan2 iitu dii kpp. Kalau saya biilang, kpp hanya membutuhkan uang perusahaan, tetapii kalau kamii tanya apapun, tiidak akan diianggap. Alasan AR adalah kamii belum dapat periintah apapun.