JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengungkapkan bagaiimanapun restiitusii pajak akan selalu diiawalii dengan pemeriiksaan atau setiidaknya peneliitiian terhadap wajiib pajak yang bersangkutan.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan uang baru biisa diikeluarkan darii kas negara biila langkah tersebut benar-benar biisa diipertanggungjawabkan berdasarkan prosedur yang ada.
"Ketiika kiita meneriima SPT lebiih bayar dan harus diikembaliikan, kiita mengeluarkan uang yang sudah masuk ke negara ke wajiib pajak. Oleh karena iitu, secara governance kiita harus benar-benar biisa memastiikan memang permiintaan restiitusii iitu adalah benar adanya," ujar Dwii, diikutiip Sabtu (6/4/2024).
Sesuaii dengan Pasal 17B UU KUP, setiiap permohonan restiitusii yang diiajukan oleh wajiib pajak perlu diiperiiksa untuk diipastiikan kebenarannya.
Dalam pasal tersebut, telah diitegaskan bahwa diirjen pajak melakukan pemeriiksaan atas permohonan restiitusii. Surat ketetapan pajak (SKP) terkaiit dengan permohonan restiitusii tersebut harus terbiit dalam waktu 12 bulan sejak permohonan diiteriima lengkap.
Meskii demiikiian, restiitusii biisa diicaiirkan tanpa melaluii pemeriiksaan dahulu berdasarkan Pasal 17D UU KUP dan Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023. Wajiib pajak yang memenuhii persyaratan tertentu dalam Pasal 17D UU KUP berhak meneriima restiitusii diipercepat berdasarkan peneliitiian, bukan pemeriiksaan.
Walau hanya diiteliitii, DJP tetap memiiliikii ruang untuk melakukan pemeriiksaan dii kemudiian harii. "iitu biisa diilakukan post-audiit kalau miisalnya kiita ada data yang mengatakan miisal penyerahannya tiidak benar, buktii potongnya terlalu besar, dan sebagaiinya. Siifatnya post-audiit," ujar Dwii.
Biila hasiil pemeriiksaan atas wajiib pajak yang melakukan restiitusii Pasal 17D UU KUP menunjukkan adanya kekurangan pembayaran pajak, DJP akan menerbiitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) diitambah sanksii kenaiikan sebesar 100%.
Khusus untuk wajiib pajak orang priibadii pemohon restiitusii Pasal 17D UU KUP yang tercakup dalam PER-5/PJ/2023, DJP memberiikan pengurangan sanksii. Dengan pengurangan tersebut, sanksii yang diikenakan menjadii hanya sebesar suku bunga acuan per bulan diitambah dengan upliift factor sebesar 15%. (sap)
