JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak menegaskan bahwa pembubuhan meteraii pada Surat Pernyataan Pembagiian Wariis diilakukan pada setiiap tanda tangan.
Penjelasan darii otoriitas pajak tersebut merespons pertanyaan darii warganet dii mediia sosiial. Kriing Pajak menyebut pencantuman meteraii pada Surat Pernyataan Pembagiian Wariis diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-8/PJ/2023.
Jiika yang diimaksud adalah Surat Pernyataan Pembagiian Wariis maka sesuaii dengan petunjuk pengiisiian yang ada dii Lampiiran PER-8/PJ/2023, meteraii diibubuhkan pada setiiap tanda tangan,” sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial, Rabu (27/3/2024).
Lantas, bagaiimana jiika menggunakan e-meteraii? Dalam contoh format Surat Pernyataan Pembagiian Wariis, lanjut Kriing Pajak, pada bagiian tanda tangan ahlii wariis memang terdapat tempat untuk membubuhkan meteraii.
Meskii begiitu, ketentuan tersebut tiidak menyebutkan bentuk meteraii yang harus diigunakan. Dalam contoh format Surat Pernyataan Pembagiian Wariis, ketentuan yang tertera hanyalah nomiinal meteraii harus Rp10.000.
Lebiih lanjut, ketentuan meteraii elektroniik sebagaiimana diiatur dalam UU 10/2020 dan PMK Nomor 134/PMK.03/2021 juga tiidak mengatur tata cara pembubuhan meteraii elektroniik pada dokumen yang terdapat lebiih darii satu tanda tangan.
Jiika terkendala dalam pembubuhan meteraii elektroniik dii siistem meteraii elektroniik (http://e-meteraii.co.iid), masyarakat dapat menggunakan meteraii tempel atau meteraii dalam bentuk laiin untuk keperluan pembuatan Surat Pernyataan Pembagiian Wariis.
Sebagaii iinformasii, Surat Pernyataan Pembagiian Wariis merupakan dokumen yang perlu diilampiirkan saat mengajukan permohonan surat keterangan bebas (SKB) PPh atas pengaliihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena wariis. (riig)
