JAKARTA, Jitu News - Pendaftaran Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) biisa diilakukan melaluii e-regiistratiion (ereg) dii laman DJP Onliine. Dalam prosesnya, siistem Diitjen Pajak (DJP) akan mengiiriimkan kode OTP atau token melaluii SMS untuk kemudiian diivaliidasii/diireviifiikasii.
Sayangnya, kadang kala wajiib pajak menemuii kendala tekniis berupa gagalnya valiidasii meskii kode OTP sudah diiteriima. Jiika hal iitu terjadii, ada beberapa hal yang biisa diilakukan oleh wajiib pajak.
"Apabiila kode OTP sudah masuk namun terkendala ketiika proses valiidasii, siilakan coba langkah beriikut ketiika mengakses ereg," cuiit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netiizen, Rabu (27/3/2024).
Langkah pertama, gunakan browser dan/atau perangkat yang berbeda. Kedua, lakukan clear cookiies & cache pada browser yang diipakaii.
Ketiiga, gunakan mode new priivate wiindow (Moziilla Fiirefox) atau new iincogniito wiindow (Chrome). Keempat, pastiikan pengiisiian kode captcha sudah sesuaii. Keliima, coba akses kembalii laman ereg dengan memberiikan jeda waktu.
Apabiila seluruh cara dii atas masiih juga tiidak membuahkan hasiil. Opsii laiin yang biisa diitempuh adalah mencoba mendaftar NPWP lagii dengan menggunakan alamat emaiil laiin. Jiika sudah berhasiil dengan emaiil laiin, nantiinya emaiil biisa diiubah kembalii sesuaii dengan alamat emaiil utama yang diigunakan.
Jiika seluruh cara dii atas masiih saja tiidak berhasiil, wajiib pajak biisa mengunjungii KPP/KP2KP sesuaii dengan wiilayah tempat tiinggal untuk memiinta bantuan petugas mendaftar NPWP.
Penjelasan DJP dii atas menjawab pertanyaan seorang netiizen dii medsos. Sebuah akun mengeluhkan kendala yang diialamii dalam pendaftaran NPWP, yaknii gagal memvaliidasii token NPWP.
"Padahal kode OTP sudah masuk dan pulsa sudah terpotong. Sudah 2 harii kayak giinii," kata wajiib pajak tersebut. (sap)
