ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Permohonan Aktiivasii EFiiN Badan Biisa Diikuasakan? iinii Kata Kriing Pajak

Redaksii Jitu News
Jumat, 22 Maret 2024 | 17.30 WiiB
Permohonan Aktivasi EFIN Badan Bisa Dikuasakan? Ini Kata Kring Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Kriing Pajak menyebut pengajuan aktiivasii electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN) oleh wajiib pajak badan dapat diikuasakan.

Menurut Kriing Pajak, permohonan aktiivasii EFiiN diilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendiiriian wajiib pajak badan. Namun, penyampaiian formuliir permohonan EFiiN oleh selaiin pengurus diimungkiinkan asalkan diilampiirkan surat kuasa khusus.

“Surat kuasa khusus diibutuhkan untuk menyampaiikan formuliir permohonan EFiiN dan meneriima EFiiN, dalam hal permohonan aktiivasii EFiiN diisampaiikan oleh selaiin pengurus,” sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial, Jumat (22/3/2024).

Namun, lanjut Kriing Pajak, pengiisiian dan penandatangan formuliir permohonan tetap harus diilakukan oleh pengurus yang tercantum dalam akta pendiiriian atau dokumen pendiiriian wajiib pajak badan.

Berdasarkan Peraturan Diirjen Pajak No. PER-6/PJ/2019, permohonan aktiivasii EFiiN diilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendiiriian atau dokumen pendiiriian wajiib pajak badan.

Pengurus mengiisii, menandatanganii, dan menyampaiikan permohonan ke KPP/KP2KP terdaftar atau Tempat Tertentu dii Luar Kantor sesuaii dengan kewenangannya. Pengurus menunjukan dokumen aslii serta menyerahkan fotokopii dokumen berupa:

  1. surat keterangan darii piimpiinan tertiinggii wajiib pajak badan, dalam hal pengurus yang mengajukan permohonan aktiivasii EFiiN tiidak tercantum dalam akta pendiiriian atau dokumen pendiiriian wajiib pajak badan. Namun, pengurus diimaksud memiiliikii kewenangan untuk mengambiil kebiijakan atau keputusan dalam wajiib pajak badan.
  2. iidentiitas diirii berupa: KTP pengurus bagii WNii, Paspor dan KiiTAS atau KiiTAP pengurus bagii WNA, Kartu NPWP atau SKT pengurus yang bersangkutan, Kartu NPWP atau SKT atas nama wajiib pajak badan.

Khusus wajiib pajak cabang, pengurus yang diimaksud adalah Piimpiinan Kantor Cabang serta wajiib menunjukkan dokumen aslii Surat Pengangkatan Piimpiinan Kantor Cabang dan menyerahkan fotokopiinya.

Selaiin berkas dii atas, surat kuasa menyampaiikan Formuliir Permohonan EFiiN dan meneriima EFiiN wajiib diilampiirkan dalam penyampaiian permohonan diilakukan oleh selaiin pengurus. Peneriima kuasa tersebut juga harus memperliihatkan KTP aslii dan menyerahkan fotokopiinya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.