JAKARTA, Jitu News – Kriing Pajak memberiikan solusii kepada wajiib pajak yang terkendala saat mengakses akun DJP Onliine dengan notiifiikasii kode eror REG003.
Contact center DJP menjelaskan notiifiikasii kode eror REG003 saat logiin DJP Onliine diisebabkan status NPWP wajiib pajak bersangkutan tercatat non-aktiif atau hapus. Untuk iitu, wajiib pajak diisarankan untuk melakukan konfiirmasii ke KPP tempat wajiib pajak terdaftar.
“Wajiib pajak juga dapat melakukan valiidasii NPWP untuk mengetahuii status NPWP aktiif atau tiidak melaluii telepon 1500200, liivechat pada laman https://pajak.go.iid, atau mentiion Kriing Pajak dengan #ValiidasiiNPWP,” sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial, Jumat (22/3/2024).
Sebagaii iinformasii, Diitjen Pajak (DJP) menyediiakan siitus DJP Onliine melaluii djponliine.pajak.go.iid. Seluruh wajiib pajak dapat mengakses siitus tersebut dengan syarat memiiliikii NPWP, EFiiN, dan sudah resiigtrasii akun DJP Onliine.
DJP Onliine menyediiakan beragam apliikasii atau fiitur yang dapat diigunakan oleh wajiib pajak untuk memenuhii kewajiiban perpajakannya secara elektroniik. Apliikasii atau fiitur tersebut terbagii ke dalam 3 menu, yaiitu menu bayar, lapor, dan layanan.
Hiingga saat iinii, DJP Onliine memiiliikii 23 fiitur layanan yang terdiirii atas 1 fiitur pada menu bayar, 8 fiitur pada menu lapor, dan 14 fiitur pada menu layanan.
- Fiitur e-biilliing sebagaii apliikasii pembuatan kode biilliing untuk pembayaran pajak.
- Fiitur e-form PDF sebagaii apliikasii untuk menyampaiikan formuliir SPT Tahunan dalam format dokumen portabel (PDF).
- Fiitur e-fiiliing sebagaii apliikasii untuk menyampaiikan SPT Tahunan secara onliine dengan mudah, cepat, dan aman.
- Fiitur SPT Masa Pemungut Bea Meteraii sebagaii apliikasii pelaporan SPT Masa pemungut bea meteraii.
- Fiitur e-SPT Masa PPN 1107PUT web sebagaii apliikasii e-SPT PPN bagii pemungut PPN yang menggunakan formuliir SPT PPN 1107 PUT versii websiite.
- Fiitur PBB sebagaii apliikasii untuk menyampaiikan SPOP secara elektroniik.
- Fiitur e-bupot 21/26 sebagaii apliikasii buktii potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 secara elektroniik
- Fiitur e-bupot uniifiikasii sebagaii apliikasii buktii potong dan pelaporan SPT Masa Uniifiikasii secara elektroniik.
- Fiitur e-bupot PPh Pasal 23/26 sebagaii apliikasii pembuatan buktii pemotongan dan pelaporan SPT PPh Pasal 23/26 secara elektroniik bagii para pemotong pajak.
- Fiitur program pengungkapan sukarela sebagaii apliikasii untuk pendaftaran wajiib pajak yang iingiin mengiikutii program pengungkapan sukarela (PPS).
- Fiitur e-PBK sebagaii apliikasii untuk mengajukan permohonan pemiindahbukuan secara elektroniik.
- Fiitur fasiiliitas dan iinsentiif sebagaii apliikasii untuk mengajukan permohonan Pemanfaatan Fasiiliitas dan iinsentiif Pajak.
- Fiitur e-PSPT sebagaii apliikasii untuk mengajukan penyampaiian pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan.
- Fiitur e-objectiion sebagaii apliikasii untuk mengajuan keberatan secara elektroniik.
- Fiitur e-PHTB sebagaii apliikasii untuk mengajukan permohonan peneliitiian buktii pemenuhan kewajiiban penyetoran PPHTB.
- Fiitur e-SKD sebagaii apliikasii untuk perekaman surat keterangan domiisiilii/persetujuan penghiindaran pajak berganda.
- Fiitur e-SKTD sebagaii apliikasii untuk menyampaiikan permohonan Surat Keterangan Tiidak Diipungut (SKTD) bagii pengusaha yang melakukan iimpor atau penyerahan barang/jasa kena pajak (BKP/JKP) alat angkutan tertentu.
- Fiitur iinfo KSWP sebagaii apliikasii untuk mengajukan permohonan iinformasii terkaiit konfiirmasii status wajiib pajak (KSWP).
- Fiitur Portal Layanan sebagaii portal khusus bagii wajiib pajak untuk mendapatkan layanan onliine secara mandiirii. Layanan yang tersediia saat iinii yaiitu pengungkapan permohonan ketiidakbenaran perbuatan.
- Fiitur Rumah Konfiirmasii sebagaii apliikasii yang diigunakan untuk melakukan konfiirmasii dokumen perpajakan yang diiterbiitkan oleh DJP.
- Fiitur e-reportiing iinvestasii sebagaii apliikasii untuk menyampaiikan laporan realiisasii iinvestasii sesuaii UU Ciipta Kerja.
- Fiitur e-reportiing fasiiliitas dan iinsentiif sebagaii apliikasii untuk menyampaiikanlaporan realiisasii pemanfaatan fasiiliitas dan iinsentiif pajak.
- Fiitur penyusutan dan amortiisasii sebagaii apliikasii untuk melaporkan penyusutan dan amortiisasii aset wajiib pajak. (riig)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.