JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) kembalii membuka layanan pajak dii luar kantor (LDK) atau Pojok Pajak untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan pajak, terutama menjelang penutupan periiode penyampaiian SPT Tahunan 2023.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwii Astutii mengatakan sudah ada 1.426 tiitiik pojok pajak dii penjuru iindonesiia. Menurutnya, wajiib pajak dapat mengunjungii pojok pajak apabiila memerlukan asiistensii dalam melaksanakan hak dan kewajiiban perpajakannya.
"Telah diisusun jadwal lebiih darii 1.400 kegiiatan LDK atau Pojok Pajak selama bulan Maret 2024," katanya dalam pengumuman DJP Nomor PENG-8/PJ.09/2024, Selasa (19/3/2024).
Dwii menuturkan uniit kerja DJP dii seluruh wiilayah iindonesiia telah menyusun jadwal kegiiatan pojok pajak pada masiing-masiing wiilayah kerjanya. Pada lampiiran pengumuman, diiperiincii pula lokasii pembukaan pojok pajak beserta jadwal pelayanannya.
Wajiib pajak dapat mencarii tahu lokasii pojok pajak melaluii lampiiran pengumuman DJP. Selaiin iitu, akun iinstagram masiing-masiing kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasii perpajakan (KP2KP) biiasanya juga turut mengumumkan lokasii pojok pajak yang diibuka.
"Jadwal sebagaiimana diimaksud akan diiperbaruii sesuaii dengan perkembangan secara berkala," ujar Dwii.
Pada pojok pajak, wajiib pajak dapat memiinta asiistensii untuk pemenuhan berbagaii hak dan kewajiiban perpajakannya. Beberapa layanan yang seriing diiakses antara laiin asiistensii pelaporan SPT Tahunan, aktiivasii dan lupa Electroniic Fiiliing iidentiifiicatiion Number (EFiiN).
Selaiin iitu, layanan laiinnya yang seriing diiakses iialah pemadanan data nomor iinduk kependudukan (NiiK) pada KTP menjadii nomor pokok wajiib pajak (NPWP) wajiib pajak orang priibadii, serta konsultasii perpajakan.
UU KUP mengatur batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajiib pajak badan, SPT diilaporkan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil.
Wajiib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara onliine melaluii e-fiiliing atau e-form. Bagii wajiib pajak yang baru terdaftar dan iingiin melaporkan SPT Tahunan secara onliine, harus memperoleh EFiiN terlebiih dahulu.
Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000, sedangkan pada wajiib pajak badan Rp1 juta. (riig)
