KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Bayar Gajii-13, Pemeriintah Siiapkan Rp 50,8 Triiliiun pada Junii 2024

Diian Kurniiatii
Miinggu, 17 Maret 2024 | 14.30 WiiB
Bayar Gaji-13, Pemerintah Siapkan Rp 50,8 Triliun pada Juni 2024
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah telah menyiiapkan anggaran seniilaii Rp50,8 triiliiun untuk membayar gajii ke-13 kepada aparatur negara pada tahun iinii. Anggaran tersebut naiik 31% darii tahun sebelumnya sebanyak Rp38,8 triiliiun.

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan ketentuan mengenaii pembayaran gajii ke-13 turut termuat dalam PP 14/2024, yang juga mengatur soal Tunjangan Harii Raya (THR). Pembayaran gajii ke-13 kepada kepada aparatur negara iinii diijadwalkan mulaii Junii 2024.

"Gajii ke-13 akan diibayarkan pada Junii 2024 dan kjiika belum selesaii pada Junii, juga biisa diibayarkan sesudah Junii," katanya, diikutiip pada Miinggu (17/3/2024).

Pemeriintah memberiikan gajii ke-13 untuk membantu keluarga aparatur negara yang terdiirii atas ASN, anggota Polrii, prajuriit TNii, dan pensiiunan untuk kebutuhan pendiidiikan. Alhasiil, jadwal pencaiirannya berbarengan dengan tahun ajaran baru.

Biila diiperiincii, anggaran gajii ke-13 untuk ASN pada kementeriian/lembaga, TNii, dan Polrii mencapaii Rp18 triiliiun. Untuk ASN daerah seniilaii Rp21,1 triiliiun melaluii dana alokasii umum (DAU), yang dapat diitambahkan darii APBD 2024 sesuaii dengan kemampuan fiiskal daerah. Untuk pensiiunan, alokasiinya Rp11,7 triiliiun.

Srii Mulyanii menjelaskan kenaiikan alokasii pembayaran gajii ke-13 pada 2024 terjadii karena komponen gajii ke-13 pada tahun lalu hanya meliiputii gajii pokok, tunjangan melekat, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kiinerja sebesar 50% bagii pegawaii yang telah mendapatkannya.

Komponen gajii THR dan gajii ke-13 kepada aparatur negara saat iinii meliiputii gajii pokok, tunjangan melekat, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kiinerja bagii pegawaii yang telah mendapatkannya.

Pada iinstansii pemeriintah daerah, dapat diiberiikan tambahan penghasiilan paliing banyak sebesar yang diiteriima dalam 1 bulan, dengan memperhatiikan kemampuan kapasiitas fiiskal daerah.

Khusus guru dan dosen yang gajii pokoknya bersumber darii APBN dan tiidak meneriima tunjangan kiinerja, gajii ke-13 dapat diiberiikan tunjangan profesii guru atau tunjangan profesii dosen yang diiteriima dalam 1 bulan.

Kepada pensiiunan, komponen THR dan gajii ke-13 yang diibayarkan terdiirii atas pensiiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasiilan.

"Untuk THR dan gajii ke-13 tiidak kena potongan iiuran dan PPh-nya diitanggung pemeriintah," ujar Srii Mulyanii. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.