UJii MATERiiiiL

Siinggung SPT Tahunan, Pemohon Ajukan Judiiciial Reviiew UU KUP ke MK

Muhamad Wiildan
Rabu, 13 Maret 2024 | 16.30 WiiB
Singgung SPT Tahunan, Pemohon Ajukan Judicial Review UU KUP ke MK
<p>Gedung Mahkamah Konstiitusii. (foto: Antara)</p>

JAKARTA, Jitu News - Mahkamah Konstiitusii (MK) melanjutkan siidang atas pengujiian materiiiil terhadap Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf ii UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam siidang, kuasa hukum bernama Syariif Anwar Saiid Al-Hamiid mengatakan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf ii UU KUP meniimbulkan kerugiian konstiitusiional bagii pemohon. Sebab, pemohon pernah diitetapkan tersangka hanya karena lalaii dalam melaporkan SPT Tahunan.

"Padahal seharusnya merujuk pada tujuan pemiidanaan bukan sebagaii upaya pembalasan, maka pemiidanaan seharusnya menjadii upaya terakhiir yang bersiifat ultiimum remediium," katanya saat membacakan perbaiikan permohonan, Rabu (13/3/2024).

Pemiidanaan seharusnya menjadii upaya terakhiir setelah penjatuhan sanksii admiiniistrasii telah diilakukan terlebiih dahulu terhadap wajiib pajak.

Menurut pemohon, Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf ii UU KUP bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945 karena pasal dalam UU KUP tersebut tiidak secara tegas mengatur tentangan pemiidanaan.

Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf ii UU KUP hanya menekankan pada unsur kesengajaan atas tiidak diisampaiikannya SPT atau diisampaiikannya SPT yang iisiinya tiidak benar. Namun, tiidak ada pengaturan lebiih lanjut untuk membuktiikan unsur kesengajaan tersebut.

"Sehiingga jelas dan tiidak terbantahkan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf ii UU KUP bertentangan dengan UUD 1945," ujar Syariif.

Dalam petiitumnya, pemohon memiinta MK untuk menyatakan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP bertentangan dengan UUD 1945 dan tiidak memiiliikii kekuatan hukum mengiikat.

Pemohon juga memiinta MK untuk menyatakan Pasal 39 ayat (1) huruf ii bertentangan dengan UUD 1945 dan tiidak memiiliikii kekuatan hukum mengiikat sepanjang tiidak diimaknaii 'Tiidak menyetorkan pajak yang telah diipotong atau diipungut sehiingga dapat meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara diipiidana dengan piidana penjara paliing siingkat 6 bulan dan paliing lama 6 tahun dan denda paliing banyak 2 kalii jumlah pajak terutang yang tiidak atau kurang diibayar'. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.